Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 278

Tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Sharing Anggaran Penyiapan/Pematangan Lahan untuk Lokasi Pembangunan Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 278
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sharing,listrik,pisel

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 278 Tahun 2026 merupakan landasan hukum bagi pemberian Bantuan Keuangan Khusus dengan mekanisme sharing anggaran untuk mendukung pembangunan infrastruktur pengelolaan sampah. Peraturan ini ditetapkan dalam rangka mempercepat penyiapan lahan bagi fasilitas Pengolah Sampah Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan Menjadi Energi Listrik (PSEL) guna meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan di wilayah Kawasan Yogyakarta Raya.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian dukungan dana dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Kota Yogyakarta untuk penyiapan dan pematangan lahan lokasi pembangunan PSEL.
  • Penetapan lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut berada di Dusun Ngablak, Kalurahan Sitimulyo, Kapanewon Piyungan.
  • Keputusan ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerja Sama antar-daerah di DIY serta berita acara kesepakatan sharing anggaran yang telah disepakati sebelumnya pada akhir tahun 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Alokasi dana bantuan keuangan yang ditetapkan adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Kepala BPKAD Kota Yogyakarta bertanggung jawab menandatangani bukti pengeluaran uang atau dokumen teknis Bend 26.
  3. Proses penyaluran dana dilakukan melalui metode pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Bantul langsung ke RKUD Kota Yogyakarta.
  4. Segala sumber pembiayaan atas keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerima bantuan dilarang menggunakan dana tersebut untuk keperluan di luar peruntukan yang telah ditetapkan, yaitu khusus untuk penyiapan atau pematangan lahan.
  • Keputusan Bupati ini bersifat mutlak dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada 1 Juli 2026.
  • Instansi terkait seperti Inspektorat dan Badan Pengelolaan Keuangan diwajibkan melakukan pengawasan serta koordinasi agar penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026, BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.