| Tentang | Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 275 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rencana Kerja Pemerintah Daerah |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 275 Tahun 2026 mengenai pembentukan tim khusus yang bertugas menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran 2027 serta melakukan perubahan pada RKPD Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Bantul serta sebagai bentuk penyesuaian terhadap komposisi personel tim penyusun, mengingat adanya anggota sebelumnya yang telah memasuki batas usia pensiun.
Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas dalam struktur tim penyusun yang melibatkan berbagai unsur birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama dalam pengaturan ini meliputi:
Tim penyusun diberikan mandat dengan prioritas pelaksanaan dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan hukum penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.