Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 275

Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2027 dan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 275
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 275 Tahun 2026 mengenai pembentukan tim khusus yang bertugas menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk tahun anggaran 2027 serta melakukan perubahan pada RKPD Tahun 2026. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Bantul serta sebagai bentuk penyesuaian terhadap komposisi personel tim penyusun, mengingat adanya anggota sebelumnya yang telah memasuki batas usia pensiun.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan pembagian tugas dalam struktur tim penyusun yang melibatkan berbagai unsur birokrasi di Pemerintah Kabupaten Bantul. Poin-poin utama dalam pengaturan ini meliputi:

  • Penetapan struktur tim yang terdiri dari Pengarah (Bupati), Wakil Pengarah (Wakil Bupati), Penanggung Jawab (Sekretaris Daerah), serta Ketua (Kepala Bappeda).
  • Pembentukan kelompok kerja teknis yang mencakup Tim Anggaran Pemerintah Daerah, Kelompok Kerja Penyusun, Penyaji Data, Penelaah Data, dan Verifikator Dokumen.
  • Tugas tim mencakup seluruh tahapan perencanaan, mulai dari penyusunan rancangan awal, pelaksanaan forum konsultasi publik, hingga harmonisasi rancangan peraturan bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penyusun diberikan mandat dengan prioritas pelaksanaan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Jangka Waktu Pelaksanaan: Sebagian besar tim inti diberikan waktu kerja selama 8 bulan untuk memastikan dokumen perencanaan selesai tepat waktu.
  2. Sinkronisasi Kebijakan: Fokus utama tim adalah melakukan sinkronisasi kerja antar kelompok kerja dan memastikan arahan kebijakan dituangkan secara akurat dalam dokumen perencanaan.
  3. Prosedur Teknis: Kelompok kerja penyaji data dan penelaah data memiliki durasi kerja lebih singkat, yaitu 3 sampai 4 bulan, untuk mendukung ketersediaan basis data yang valid.
  4. Mekanisme Pelaporan: Tim diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan melakukan koordinasi intensif melalui forum perangkat daerah serta Musyawarah Perencanaan Pembangunan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan hukum penting dan aturan peralihan yang diatur dalam keputusan ini:

  • Ketentuan Pencabutan: Seiring dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 769 Tahun 2025 tentang pembentukan tim penyusun sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Ketentuan Berlaku Surut: Peraturan ini memiliki sifat retroactive, di mana keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan namun dinyatakan berdaya laku surut sejak tanggal 2 Januari 2026.
  • Ketentuan Verifikasi: Verifikator dokumen diwajibkan melakukan desk pencermatan terhadap usulan program kegiatan dari setiap perangkat daerah untuk menjaga integritas perencanaan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.