Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 288

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin pada Pemerintah Kabupaten Bantul Karena Dipindahtangankan dengan Cara Hibah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 288
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bmd,hibah,penghapusan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 288 Tahun 2026 yang mengatur tentang penghapusan aset atau barang milik daerah dari daftar inventaris resmi pemerintah. Peraturan ini bersifat penetapan administratif atas pemindahtanganan aset berupa peralatan dan mesin yang telah diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme hibah pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan penghapusan status kepemilikan aset daerah agar data inventaris mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pemindahtanganan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan telah mendapatkan persetujuan melalui surat resmi tertanggal 9 Juli 2026 perihal Persetujuan Ijin Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang dihapus mencakup kendaraan operasional serta puluhan perangkat teknologi dan perkantoran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan dan penyaluran aset hibah diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Total nilai barang yang dihapus dari daftar milik daerah adalah sebesar Rp319.866.000.
  2. Penerima hibah terdiri dari Kalurahan Bangunharjo (Kapanewon Sewon) dan organisasi Indonesia Esports Association (IESPA).
  3. Aset utama yang dihibahkan kepada Kalurahan Bangunharjo adalah 1 unit Mobil Ambulance bermerk Panther senilai Rp75.000.000.
  4. Hibah kepada IESPA mendominasi jumlah item yang dihapus, mencakup perangkat elektronik seperti PC Unit Core i7, monitor, camera video, perlengkapan studio audio, hingga mebel kantor.
  5. Seluruh barang yang dihapus dari daftar inventaris tersebut tercatat masih dalam kondisi Baik.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran rincian barang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Segala bentuk administrasi terkait barang yang telah dihapus harus segera diperbarui oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Setelah keputusan ini ditetapkan, aset tersebut secara resmi bukan lagi merupakan tanggung jawab pemeliharaan pemerintah kabupaten. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Kepala Inspektorat Daerah untuk pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.