| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin pada Pemerintah Kabupaten Bantul Karena Dipindahtangankan dengan Cara Hibah Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 288 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bmd,hibah,penghapusan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 288 Tahun 2026 yang mengatur tentang penghapusan aset atau barang milik daerah dari daftar inventaris resmi pemerintah. Peraturan ini bersifat penetapan administratif atas pemindahtanganan aset berupa peralatan dan mesin yang telah diserahkan kepada pihak ketiga melalui mekanisme hibah pada Tahun Anggaran 2026.
Keputusan ini menetapkan penghapusan status kepemilikan aset daerah agar data inventaris mencerminkan kondisi riil di lapangan. Pemindahtanganan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan teknis dan telah mendapatkan persetujuan melalui surat resmi tertanggal 9 Juli 2026 perihal Persetujuan Ijin Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Aset yang dihapus mencakup kendaraan operasional serta puluhan perangkat teknologi dan perkantoran.
Pelaksanaan penghapusan dan penyaluran aset hibah diatur dengan rincian teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa lampiran rincian barang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat keputusan ini. Segala bentuk administrasi terkait barang yang telah dihapus harus segera diperbarui oleh Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah. Setelah keputusan ini ditetapkan, aset tersebut secara resmi bukan lagi merupakan tanggung jawab pemeliharaan pemerintah kabupaten. Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Kepala Inspektorat Daerah untuk pengawasan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.