Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 286

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan II Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 286
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan II Tahun 2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 286 Tahun 2026 yang menetapkan hasil penilaian evaluasi kinerja bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan II Tahun 2026. Keputusan ini bersifat rutin sebagai instrumen monitoring untuk melaksanakan ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas birokrasi.

Poin-Poin Utama

Hasil evaluasi dalam keputusan ini disajikan dalam bentuk rekapitulasi E-Raport yang terbagi menjadi tiga kategori entitas, yaitu:

  • Kategori I: Dinas, Badan, Kantor, Sekretariat DPRD, dan Sekretariat Daerah.
  • Kategori II: Kapanewon (tingkat kecamatan).
  • Kategori III: Staf Ahli Bupati.

Secara keseluruhan, sebagian besar instansi berhasil mendapatkan predikat AA (Sangat Memuaskan). Sebagai contoh, pada kategori Dinas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperoleh nilai tertinggi sebesar 99,23, disusul oleh Dinas Kebudayaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Evaluasi kinerja dilakukan dengan pembobotan nilai pada beberapa indikator teknis utama sebagai berikut:

  1. Aspek Perencanaan (20%): Menilai ketepatan waktu penyusunan dokumen Renstra/Renja dan ROPK.
  2. Aspek Pelaksanaan (25% hingga 30%): Mengukur deviasi realisasi fisik, realisasi keuangan, penyerapan anggaran belanja langsung, serta revisi dokumen anggaran (DPA).
  3. Aspek Pelaporan (40%): Fokus pada pelaporan melalui SIM, sistem akuntabilitas kinerja, laporan aset, persediaan barang, serta pengadaan barang dan jasa.
  4. Aspek Capaian (10% hingga 15%): Menilai tindak lanjut hasil pemeriksaan dan ketepatan pelaporan pertanggungjawaban APBKalurahan (khusus untuk Kapanewon).

Larangan & Ketentuan Khusus

Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang berhasil meraih Peringkat I, II, dan III di masing-masing kategori. Namun, pemberian penghargaan tersebut wajib memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.