| Tentang | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan II Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 286 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan II Tahun 2026 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 286 Tahun 2026 yang menetapkan hasil penilaian evaluasi kinerja bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk periode Triwulan II Tahun 2026. Keputusan ini bersifat rutin sebagai instrumen monitoring untuk melaksanakan ketentuan mengenai Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah guna memastikan akuntabilitas dan efektivitas birokrasi.
Hasil evaluasi dalam keputusan ini disajikan dalam bentuk rekapitulasi E-Raport yang terbagi menjadi tiga kategori entitas, yaitu:
Secara keseluruhan, sebagian besar instansi berhasil mendapatkan predikat AA (Sangat Memuaskan). Sebagai contoh, pada kategori Dinas, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memperoleh nilai tertinggi sebesar 99,23, disusul oleh Dinas Kebudayaan.
Evaluasi kinerja dilakukan dengan pembobotan nilai pada beberapa indikator teknis utama sebagai berikut:
Pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada Perangkat Daerah yang berhasil meraih Peringkat I, II, dan III di masing-masing kategori. Namun, pemberian penghargaan tersebut wajib memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Segala biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.