Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 298

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 298
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword limit,bmd,peralatan,mesin,jalan,irigasi,jaringan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan harga minimal atau Harga Limit/Terendah atas barang milik daerah yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan nilai acuan dalam proses penjualan aset daerah pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses penilaian oleh tim teknis yang berwenang.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait pengelolaan aset daerah, yaitu:

  • Penetapan nilai limit atas berbagai kategori aset yang akan dipindahtangankan melalui prosedur penjualan.
  • Aset yang dinilai telah melalui tahapan verifikasi dan evaluasi oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini menjadi dasar legalitas nilai jual objek agar proses penghapusan aset daerah tetap sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi keuangan publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian nilai ekonomis aset dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Objek aset mencakup kategori peralatan dan mesin, aset jalan, irigasi, dan jaringan, serta kategori aset tetap lainnya.
  2. Harga Limit/Terendah total yang ditetapkan untuk pemindahtanganan aset tersebut adalah sebesar Rp155.687.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
  3. Keputusan ini secara resmi mulai berlaku pada saat tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan pemindahtanganan ini, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:

  • Proses penjualan aset tidak boleh dilakukan di bawah Harga Limit yang telah ditetapkan dalam keputusan ini guna mencegah kerugian keuangan daerah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait, yaitu Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul sebagai bentuk pengawasan dan pelaporan teknis.
  • Segala prosedur tindak lanjut pemindahtanganan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen Aset/Barang Milik Daerah yang lebih tinggi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.