Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 298

Tentang Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 298
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword limit,bmd,peralatan,mesin,jalan,irigasi,jaringan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan harga limit atau nilai terendah atas Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah untuk memastikan proses pelepasan aset daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:

  • Penetapan nilai limit sebagai harga dasar dalam proses disposal atau pemindahtanganan aset milik pemerintah daerah.
  • Objek barang yang dinilai mencakup peralatan dan mesin, aset infrastruktur seperti jalan, irigasi, dan jaringan, serta kategori aset tetap lainnya.
  • Proses penilaian telah mengacu pada standard operating procedure yang berlaku dalam manajemen aset negara dan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat ketentuan angka dan langkah pelaksanaan teknis yang ditetapkan dalam keputusan ini, yaitu:

  1. Total nilai harga limit/terendah secara keseluruhan ditetapkan sebesar Rp155.687.000,00 (seratus lima puluh lima juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
  2. Nilai tersebut menjadi acuan utama bagi instansi terkait dalam melakukan transaksi penjualan aset kepada pihak lain.
  3. Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini adalah:

  • Pemindahtanganan aset dilarang dilakukan di bawah harga limit yang telah ditetapkan demi mencegah kerugian keuangan daerah.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah sebagai bentuk fungsi pengawasan dan administrasi aset.
  • Segala prosedur penjualan wajib mengikuti regulasi mengenai pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah yang berlaku secara nasional maupun daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.