| Tentang | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 298 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | limit,bmd,peralatan,mesin,jalan,irigasi,jaringan |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2026 yang mengatur tentang penetapan harga minimal atau Harga Limit/Terendah atas barang milik daerah yang akan dipindahtangankan. Peraturan ini diterbitkan untuk menetapkan nilai acuan dalam proses penjualan aset daerah pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses penilaian oleh tim teknis yang berwenang.
Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal fundamental terkait pengelolaan aset daerah, yaitu:
Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian nilai ekonomis aset dengan rincian teknis sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan pemindahtanganan ini, terdapat ketentuan khusus dan administratif yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.