| Tentang | Harga Limit/Terendah Barang Milik Daerah berupa Peralatan dan Mesin, Jalan, Irigasi, dan Jaringan, serta Aset Tetap Lainnya Milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang Dipindahtangankan Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 298 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | limit,bmd,peralatan,mesin,jalan,irigasi,jaringan |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 298 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan harga limit atau nilai terendah atas Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bantul yang akan dipindahtangankan melalui mekanisme penjualan pada tahun anggaran 2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas hasil penilaian yang dilakukan oleh Tim Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Milik Daerah untuk memastikan proses pelepasan aset daerah berjalan sesuai dengan prinsip tata kelola yang transparan.
Isi teknis yang diatur dalam dokumen ini mencakup beberapa poin mendasar sebagai berikut:
Terdapat ketentuan angka dan langkah pelaksanaan teknis yang ditetapkan dalam keputusan ini, yaitu:
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.