Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 296

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 296
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penghapusan,bmd,bangunan,gedung,pariwisata

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 296 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa bangunan/gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Ini merupakan keputusan administratif baru yang bertujuan untuk melakukan penyesuaian data inventaris daerah terhadap kondisi fisik aset di lapangan yang sudah mengalami perubahan atau peniadaan.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini adalah penghapusan catatan aset dari daftar inventaris daerah karena bangunan tersebut telah dibongkar akibat kerusakan dan tidak lagi digunakan dalam operasional kedinasan. Alasan teknis lainnya adalah karena telah dibangun fasilitas tempat pemungutan retribusi (TPR) baru di wilayah Trembis, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, sehingga bangunan lama perlu dihapus secara hukum melalui prosedur penghapusan barang milik daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penghapusan nilai buku aset secara total (100%) dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Gedung Pos Jaga Permanen di lokasi TPR Parangtritis dengan nilai aset sebesar Rp165.000.000.
  2. Bangunan fasilitas umum lain-lain berupa tempat cuci tangan dengan nilai aset sebesar Rp6.878.250.
  3. Total nilai perolehan aset yang dihapus dari Kartu Inventaris Barang (KIB) C adalah sebesar Rp171.878.250.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus bahwa salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pengelola keuangan daerah, meliputi:

  • Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul sebagai fungsi pengawasan.
  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah selaku pembina pengelolaan aset.
  • Kepala Dinas Pariwisata selaku pengguna barang untuk melakukan pemutakhiran data internal.

Penetapan peraturan dilakukan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.