| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 296 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penghapusan,bmd,bangunan,gedung,pariwisata |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 296 Tahun 2026 yang menetapkan penghapusan aset atau Barang Milik Daerah (BMD) berupa bangunan/gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Ini merupakan keputusan administratif baru yang bertujuan untuk melakukan penyesuaian data inventaris daerah terhadap kondisi fisik aset di lapangan yang sudah mengalami perubahan atau peniadaan.
Perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini adalah penghapusan catatan aset dari daftar inventaris daerah karena bangunan tersebut telah dibongkar akibat kerusakan dan tidak lagi digunakan dalam operasional kedinasan. Alasan teknis lainnya adalah karena telah dibangun fasilitas tempat pemungutan retribusi (TPR) baru di wilayah Trembis, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, sehingga bangunan lama perlu dihapus secara hukum melalui prosedur penghapusan barang milik daerah.
Fokus utama dari keputusan ini adalah penghapusan nilai buku aset secara total (100%) dengan rincian teknis sebagai berikut:
Keputusan ini berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan. Terdapat ketentuan khusus bahwa salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pengelola keuangan daerah, meliputi:
Penetapan peraturan dilakukan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.