| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 296 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | penghapusan,bmd,bangunan,gedung,pariwisata |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 296 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa bangunan atau gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif untuk menghapus aset dari daftar inventaris daerah karena kondisi fisik bangunan yang sudah dibongkar, rusak, atau telah digantikan oleh fasilitas baru, guna mendukung tertib tata kelola asset management di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksanaan penghapusan aset dilakukan berdasarkan nilai yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan rincian sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam keputusan ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.