Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 296

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa Bangunan/Gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 296
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword penghapusan,bmd,bangunan,gedung,pariwisata

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 296 Tahun 2026 yang mengatur tentang Penghapusan Barang Milik Daerah berupa bangunan atau gedung pada Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat administratif untuk menghapus aset dari daftar inventaris daerah karena kondisi fisik bangunan yang sudah dibongkar, rusak, atau telah digantikan oleh fasilitas baru, guna mendukung tertib tata kelola asset management di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

  • Latar belakang penghapusan aset adalah ditemukannya bangunan pada Dinas Pariwisata yang saat ini telah dibongkar karena rusak dan tidak dapat digunakan kembali.
  • Terdapat perubahan infrastruktur teknis di lapangan dengan telah dibangunnya tempat pemungutan retribusi baru di lokasi Trembis, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek.
  • Penghapusan ini bertujuan agar daftar barang milik daerah mencerminkan kondisi riil di lapangan pada Tahun Anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penghapusan aset dilakukan berdasarkan nilai yang tercantum dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penghapusan Gedung Pos Jaga Permanen di TPR Parangtritis dengan nilai aset mencapai Rp 165.000.000.
  2. Penghapusan Bangunan Fasilitas Umum berupa tempat cuci tangan dengan nilai aset sebesar Rp 6.878.250.
  3. Total nilai aset yang dihapus dari pembukuan daerah adalah sebesar Rp 171.878.250.
  4. Seluruh perhitungan penghapusan dilakukan sebesar 100% dari nilai buku yang terdaftar.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu sejak 21 Juli 2026.
  • Lampiran yang memuat rincian barang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini sebagai bukti sah penghapusan.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah untuk dilakukan penyesuaian catatan akuntansi pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.