Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 89

Tentang Pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 89
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Januari 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Januari 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword jdih,dokumentasi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 89 Tahun 2026 menetapkan pembentukan Tim Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam pemenuhan kebutuhan informasi produk hukum, khususnya di tingkat kalurahan, agar tersaji secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat melalui pengelolaan yang tertata baik.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci susunan personalia dan tugas pokok tim dalam mengelola dokumentasi hukum daerah. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Penghimpunan produk hukum daerah dan dokumen pendukung dari seluruh perangkat daerah secara sistematis.
  • Pelaksanaan teknis berupa klasifikasi, penomoran, pembuatan abstrak, serta indeksasi untuk mempermudah pencarian dokumen.
  • Digitalisasi dokumen hukum melalui pengembangan basis data (database) serta pemeliharaan arsip fisik sebagai bentuk pelestarian dokumen negara.
  • Publikasi informasi hukum secara terbuka agar dapat diakses oleh aparatur pemerintah maupun masyarakat luas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari tim ini adalah sinkronisasi data hukum dan kemudahan akses bagi masyarakat dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Penyediaan layanan pencarian dokumen yang responsif serta pemberian salinan dokumen hukum bagi yang memerlukan.
  2. Penyusunan laporan pelaksanaan pengelolaan JDIH secara berkala untuk disampaikan kepada instansi pembina sebagai bentuk pertanggungjawaban.
  3. Pendanaan untuk seluruh kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Struktur organisasi tim mencakup unsur pimpinan daerah sebagai pembina hingga seluruh kepala dinas, panewu, dan lurah se-Kabupaten Bantul sebagai anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Tim Pengelola dalam melaksanakan seluruh tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan hanya digunakan untuk kegiatan yang mendukung operasionalisasi jaringan dokumentasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Januari 2026 oleh BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.