| Tentang | Pedoman Pemberian Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | remunerasi,labkesda,blud,laboratorium |
Peraturan ini merupakan pedoman resmi mengenai pemberian Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin kesejahteraan sumber daya manusia, serta mendorong kinerja organisasi laboratorium agar lebih optimal dan akuntabel melalui sistem imbalan yang terukur.
Pemberian remunerasi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran, dan kinerja. Adapun komponen remunerasi yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Pelaksanaan teknis mengenai sumber dana dan alokasi anggaran diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat pembatasan dan kondisi tertentu yang menyebabkan hak remunerasi tidak dapat diberikan atau dihentikan, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.