Peraturan Bupati Tahun 2026 Nomor 57

Tentang Pedoman Pemberian Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword remunerasi,labkesda,blud,laboratorium

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan pedoman resmi mengenai pemberian Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Kesehatan Daerah di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai dasar hukum baru untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin kesejahteraan sumber daya manusia, serta mendorong kinerja organisasi laboratorium agar lebih optimal dan akuntabel melalui sistem imbalan yang terukur.

Poin-Poin Utama

Pemberian remunerasi dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran, dan kinerja. Adapun komponen remunerasi yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Gaji dan Tunjangan Tetap yang bersifat tetap dan dibayarkan setiap bulan.
  • Insentif yang merupakan imbalan atas dasar pelayanan yang diberikan dalam rangka penyelenggaraan layanan BLUD.
  • Bonus atas Prestasi yang bersifat tambahan dan dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran.
  • Pesangon sebagai santunan purna jabatan dan Pensiun sebagai imbalan kerja setelah purna tugas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis mengenai sumber dana dan alokasi anggaran diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Sumber dana berasal dari APBD untuk komponen gaji, tunjangan tetap, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai ASN.
  2. Sumber dana dari Pendapatan Jasa Layanan dialokasikan untuk gaji Pegawai Profesional Lainnya serta Insentif Jasa Pelayanan.
  3. Alokasi Insentif Jasa Pelayanan ditetapkan paling banyak sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari total pendapatan jasa layanan UPTD Labkesda.
  4. Besaran dan perhitungan insentif ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas dan dibayarkan setiap bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pembatasan dan kondisi tertentu yang menyebabkan hak remunerasi tidak dapat diberikan atau dihentikan, di antaranya:

  • Pegawai yang telah menerima TPP dilarang menerima Insentif Jasa Pelayanan.
  • Insentif tidak diberikan kepada Pejabat Pengelola atau Pegawai yang sedang menjalani cuti besar, cuti bersalin, cuti di luar tanggungan negara, tugas belajar, atau sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
  • Pemberian insentif dihentikan secara otomatis apabila pegawai meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai batas usia pensiun, atau mutasi keluar dari unit kerja.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.