Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 291

Tentang Penetapan Rintisan Desa Budaya Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 291
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword rintisan,desa,budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 291 Tahun 2026 adalah peraturan yang ditetapkan untuk menentukan wilayah kalurahan yang masuk dalam kategori Rintisan Desa Budaya untuk tahun anggaran 2026. Dokumen ini merupakan regulasi teknis yang diterbitkan guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk memberikan legalitas bagi kalurahan tertentu dalam mengembangkan dan melestarikan potensi kebudayaan lokal di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini secara spesifik memuat daftar Kalurahan dan Kapanewon yang terpilih sebagai rintisan desa budaya. Keputusan ini didasarkan pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta regulasi mengenai pemerintahan daerah. Status Rintisan Desa Budaya ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut, yaitu pada pertengahan tahun 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari peraturan ini adalah pengembangan 12 wilayah kalurahan yang dinilai memenuhi syarat sebagai rintisan desa budaya. Berikut adalah daftar wilayah yang ditetapkan:

  1. Sidomulyo di Kapanewon Bambanglipuro
  2. Ngestiharjo di Kapanewon Kasihan
  3. Jagalan di Kapanewon Banguntapan
  4. Wonolelo di Kapanewon Pleret
  5. Pendowoharjo di Kapanewon Sewon
  6. Tirtomulyo di Kapanewon Kretek
  7. Kebonagung di Kapanewon Imogiri
  8. Segoroyoso di Kapanewon Pleret
  9. Canden di Kapanewon Jetis
  10. Panjangrejo di Kapanewon Pundong
  11. Jambidan di Kapanewon Banguntapan
  12. Palbapang di Kapanewon Bantul

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Daftar kalurahan dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan bupati ini.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) tingkat provinsi dan kabupaten, serta Inspektorat Daerah untuk pengawasan.
  • Setiap Lurah di wilayah yang telah ditetapkan wajib mempergunakan keputusan ini sebagai dasar pelaksanaan kegiatan kebudayaan di wilayah masing-masing.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.