| Tentang | Penetapan Rintisan Desa Budaya Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 291 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | rintisan,desa,budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 291 Tahun 2026 adalah peraturan yang ditetapkan untuk menentukan wilayah kalurahan yang masuk dalam kategori Rintisan Desa Budaya untuk tahun anggaran 2026. Dokumen ini merupakan regulasi teknis yang diterbitkan guna melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020. Tujuannya adalah untuk memberikan legalitas bagi kalurahan tertentu dalam mengembangkan dan melestarikan potensi kebudayaan lokal di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini secara spesifik memuat daftar Kalurahan dan Kapanewon yang terpilih sebagai rintisan desa budaya. Keputusan ini didasarkan pada landasan hukum utama yaitu Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta serta regulasi mengenai pemerintahan daerah. Status Rintisan Desa Budaya ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut, yaitu pada pertengahan tahun 2026.
Prioritas utama dari peraturan ini adalah pengembangan 12 wilayah kalurahan yang dinilai memenuhi syarat sebagai rintisan desa budaya. Berikut adalah daftar wilayah yang ditetapkan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.