Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 297

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Sekretariat Panitia Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 297
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ukom,pimpinan,tinggi,pratama

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 297 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Panitia Seleksi Uji Kompetensi serta Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan keputusan baru yang ditetapkan dalam rangka melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) guna menjamin pengisian jabatan pimpinan yang transparan dan kompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan keanggotaan dan tugas teknis bagi tim seleksi. Poin-poin fundamental yang diatur dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi panitia seleksi yang terdiri dari unsur pejabat daerah dan Unsur Akademisi.
  • Wewenang panitia dalam menentukan metode seleksi, menyusun materi uji, serta menetapkan kriteria penilaian baik untuk seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi.
  • Kewajiban panitia untuk mengumumkan lowongan jabatan secara terbuka beserta persyaratan pelamaran yang dibutuhkan.
  • Penyusunan laporan hasil akhir seleksi yang harus disampaikan secara resmi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Proses seleksi diarahkan pada pencapaian standar kompetensi jabatan dengan urutan dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan jadwal dan tahapan pengisian jabatan yang sistematis sebagai langkah awal pelaksanaan.
  2. Penentuan sistem yang akan digunakan pada setiap tahapan pengisian guna memastikan fairness dalam proses seleksi.
  3. Penyediaan dukungan administrative, penghimpunan dokumen, dan publikasi tahapan kegiatan oleh pihak sekretariat.
  4. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan seleksi ini dibebankan secara penuh pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan waktu dan fungsi khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Masa kerja panitia seleksi dan sekretariat bersifat sementara, yakni terhitung sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dilantiknya pejabat yang akan mengisi kekosongan Pimpinan Perangkat Daerah.
  • Sekretariat dilarang mengambil keputusan strategis terkait hasil seleksi karena fungsinya terbatas pada pemberian dukungan teknis, pelaporan, dan dokumentasi persuratan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait seperti Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.