Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 297

Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Uji Kompetensi dan Sekretariat Panitia Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 297
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword ukom,pimpinan,tinggi,pratama

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 297 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Panitia Seleksi Uji Kompetensi serta Sekretariat Panitia Seleksi untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Keputusan ini merupakan aturan baru yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas regulasi nasional mengenai manajemen Pegawai Negeri Sipil guna memastikan proses seleksi jabatan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembagian tugas secara rinci antara panitia seleksi dan sekretariat dalam proses uji kompetensi, yang mencakup beberapa poin teknis berikut:

  • Penyusunan dan penetapan jadwal serta seluruh tahapan pengisian jabatan.
  • Penentuan metode seleksi, penyusunan materi, dan sistem yang digunakan pada setiap tahapan.
  • Penetapan kriteria penilaian untuk seleksi administrasi dan uji kompetensi.
  • Pengumuman lowongan jabatan secara terbuka beserta persyaratan pelamarannya.
  • Penyampaian laporan hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian sebagai dasar pengambilan keputusan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat urutan prioritas dan susunan organisasi yang harus dipatuhi sebagai berikut:

  1. Susunan Panitia Seleksi dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dengan anggota yang terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah, Inspektorat, dan Akademisi.
  2. Sekretariat Panitia bertugas memberikan dukungan administratif, menyiapkan bahan kegiatan, mengarsipkan dokumen, serta memublikasikan tahapan seleksi kepada masyarakat.
  3. Masa kerja kepanitiaan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga dilantiknya pejabat definitif yang mengisi kekosongan pimpinan perangkat daerah.
  4. Pembiayaan seluruh kegiatan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat dalam keputusan ini:

  • Panitia seleksi dilarang menjalankan tugas di luar prosedur yang telah ditetapkan dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  • Seluruh laporan hasil seleksi bersifat resmi dan wajib disampaikan langsung kepada Bupati.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum tunggal bagi operasional panitia seleksi terkait di tahun 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.