| Tentang | Pembentukan Tim Evaluasi Penilai Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perhubungan |
| Nomor Peraturan | 290 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lalu lintas |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2026 mengenai Pembentukan Tim Evaluasi Penilai Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya penilaian oleh tim ahli sebelum persetujuan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diterbitkan. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2023.
Keputusan ini menetapkan susunan personel dan uraian tugas bagi tim yang bertanggung jawab mengevaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan. Poin-poin organisasi dalam tim ini meliputi:
Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus ditaati:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.