Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 290

Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Penilai Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perhubungan
Nomor Peraturan 290
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lalu lintas

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 290 Tahun 2026 mengenai Pembentukan Tim Evaluasi Penilai Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021, yang mewajibkan adanya penilaian oleh tim ahli sebelum persetujuan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) diterbitkan. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2023.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personel dan uraian tugas bagi tim yang bertanggung jawab mengevaluasi dampak lalu lintas akibat pembangunan. Poin-poin organisasi dalam tim ini meliputi:

  • Pengarah: Bertugas mengoordinasikan seluruh kegiatan evaluasi agar berjalan sesuai prosedur.
  • Penanggung Jawab: Memimpin pelaksanaan kegiatan dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada Bupati.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab pada aspek pemeriksaan kelengkapan dokumen, penilaian teknis, dan verifikasi lapangan.
  • Anggota: Mendukung urusan administrasi, surat-menyurat, serta penyiapan bahan rapat koordinasi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini mengikuti urutan prioritas kerja dan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan dokumen yang diajukan oleh pengembang atau pembangun (pemohon).
  2. Penilaian mendalam terhadap dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas berdasarkan skala bangkitan lalu lintas yang ditimbulkan oleh proyek pembangunan.
  3. Melakukan verifikasi validitas data yang tercantum dalam dokumen hasil dampak lalu lintas.
  4. Penyusunan laporan hasil evaluasi sebagai rekomendasi resmi untuk proses persetujuan lebih lanjut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan aturan peralihan yang harus ditaati:

  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala bentuk urusan administratif dan pelaporan wajib mengikuti standar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sejak keputusan ini ditetapkan, Keputusan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2023 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.