Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 279

Tentang Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 279
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sengkuyung,dlingo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2026 mengenai pembentukan tim untuk mendukung pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap III/Sengkuyung. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum penunjukan personel dari berbagai unsur instansi untuk menyelenggarakan pembangunan sektoral di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul pada tahun 2026.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi tim yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan POLRI. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:

  • Pembagian peran tim ke dalam beberapa tingkatan yaitu Pengarah, Penanggung Jawab, Tim Pelaksana, dan Tim Komando Pengendalian.
  • Tugas pembinaan yang mencakup pemberian arahan teknis lapangan serta monitoring dan evaluasi berkala.
  • Tanggung jawab administratif mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan hasil kegiatan.
  • Keterlibatan aktif unsur masyarakat dalam struktur tim pelaksana untuk menjamin partisipasi lokal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim diinstruksikan untuk menjalankan tahapan teknis pelaksanaan TMMD dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan survei mendalam terhadap calon lokasi kegiatan agar tepat sasaran.
  2. Menyusun gambar teknis lokasi dan melakukan penghitungan perkiraan biaya secara detail.
  3. Menyiapkan kelengkapan administrasi dan rangkaian prosedur pelaksanaan Sengkuyung.
  4. Memastikan kelancaran proses pembangunan fisik maupun non-fisik di lapangan.
  5. Menyusun laporan akhir pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk transparansi kinerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan pembatasan yang harus diperhatikan adalah:

  • Seluruh pembiayaan kegiatan tim ini dilarang menggunakan sumber dana lain di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Tim pelaksana dilarang bekerja tanpa koordinasi, di mana seluruh hasil kerja harus dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 1 Juli 2026, dengan tembusan kepada Inspektur Daerah dan instansi pengelola keuangan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.