| Tentang | Pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Tahap III/Sengkuyung di Kalurahan Terong Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul Tahun 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 279 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 01 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sengkuyung,dlingo |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 279 Tahun 2026 mengenai pembentukan tim untuk mendukung pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Tahap III/Sengkuyung. Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum penunjukan personel dari berbagai unsur instansi untuk menyelenggarakan pembangunan sektoral di Kalurahan Terong, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul pada tahun 2026.
Keputusan ini merinci struktur organisasi tim yang melibatkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, dan POLRI. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi:
Tim diinstruksikan untuk menjalankan tahapan teknis pelaksanaan TMMD dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan pembatasan yang harus diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.