Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 300

Tentang Penunjukan Kontak dalam Aplikasi Jejaring Kota Kreatif UNESCO
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 300
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword unesco,kreatif

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2026 ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menunjuk personel resmi sebagai narahubung dalam aplikasi Jejaring Kota Kreatif UNESCO atau UNESCO Creative Cities Network. Peraturan ini merupakan langkah administratif penting untuk mendukung proses pendaftaran dan pengisian dosir Kabupaten Bantul menuju predikat kota kreatif tingkat dunia. Status keputusan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2023, agar koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait menjadi lebih mutakhir dan efektif.

Poin-Poin Utama

Dalam dokumen ini, ditetapkan sejumlah pejabat yang memiliki tanggung jawab khusus dalam sistem aplikasi internasional tersebut. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi penunjukan posisi-posisi strategis sebagai berikut:

  • Perwakilan Bupati yang bertugas menjembatani komunikasi formal antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan pihak sekretariat UNESCO.
  • Kontak Eksekutif Utama yang ditetapkan sebagai Focal Point atau pusat koordinasi seluruh informasi mengenai Jejaring Kota Kreatif.
  • Kontak Komunikasi Utama yang memiliki peran dalam mendukung penyebarluasan informasi dan kegiatan dalam kerangka kerja UNESCO.
  • Kontak Alternatif yang berfungsi sebagai penyokong teknis dan cadangan bagi Kontak Eksekutif Utama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama dari penunjukan ini adalah memastikan kelancaran alur informasi dan validasi data pada aplikasi resmi UNESCO. Adapun urutan pembagian tugas dan personel yang ditunjuk secara teknis adalah:

  1. Bupati Bantul (Abdul Halim Muslih) sebagai pimpinan tertinggi daerah.
  2. Perwakilan Bupati (Ir. Fenty Yusdayati, M.T.) untuk memfasilitasi komunikasi dan memberikan dukungan eksekutif.
  3. Focal Point (R.M. Cahyo Bandono, S.T., M.T.) sebagai penanggung jawab utama komunikasi dan koordinasi teknis.
  4. Kontak Utama Komunikasi (Saryadi, S.IP., M.Si.) untuk mengelola strategi komunikasi dan diseminasi program.
  5. Kontak Alternatif (Azfa Mutiara Ahmad Pabulo, S.E., M.E.K.) sebagai pendukung operasional.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa sejak keputusan ini ditetapkan, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2023 tentang Penunjukan Kontak dalam Jejaring Kota Kreatif UNESCO dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan untuk menghindari dualisme kepengurusan dan memastikan bahwa seluruh instruksi komunikasi hanya berpusat pada personel yang tercantum dalam lampiran keputusan terbaru ini. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.