| Tentang | Penunjukan Kontak dalam Aplikasi Jejaring Kota Kreatif UNESCO |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 300 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | unesco,kreatif |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 300 Tahun 2026 ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menunjuk personel resmi sebagai narahubung dalam aplikasi Jejaring Kota Kreatif UNESCO atau UNESCO Creative Cities Network. Peraturan ini merupakan langkah administratif penting untuk mendukung proses pendaftaran dan pengisian dosir Kabupaten Bantul menuju predikat kota kreatif tingkat dunia. Status keputusan ini bersifat menggantikan atau mencabut aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2023, agar koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait menjadi lebih mutakhir dan efektif.
Dalam dokumen ini, ditetapkan sejumlah pejabat yang memiliki tanggung jawab khusus dalam sistem aplikasi internasional tersebut. Poin-poin fundamental yang diatur meliputi penunjukan posisi-posisi strategis sebagai berikut:
Prioritas utama dari penunjukan ini adalah memastikan kelancaran alur informasi dan validasi data pada aplikasi resmi UNESCO. Adapun urutan pembagian tugas dan personel yang ditunjuk secara teknis adalah:
Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa sejak keputusan ini ditetapkan, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 238 Tahun 2023 tentang Penunjukan Kontak dalam Jejaring Kota Kreatif UNESCO dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Hal ini bertujuan untuk menghindari dualisme kepengurusan dan memastikan bahwa seluruh instruksi komunikasi hanya berpusat pada personel yang tercantum dalam lampiran keputusan terbaru ini. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.