Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 299

Tentang Penunjukan Focal Point Jejaring Kota Kreatif UNESCO
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 299
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword unesco,focal

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 299 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk menunjuk Focal Point atau penghubung utama dalam rangka kelancaran pendaftaran Kabupaten Bantul menjadi bagian dari UNESCO Creative Cities Network (Jejaring Kota Kreatif UNESCO). Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk membangun jalur komunikasi dan koordinasi yang efektif dalam proses pengisian dossier atau dokumen kelengkapan pendaftaran ke tingkat internasional.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara spesifik menetapkan personel teknis yang akan mengawal proses administrasi dan koordinasi kreatif. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:

  • Penunjukan R.M. Cahyo Bandono, S.T., M.T. sebagai Focal Point resmi untuk Kabupaten Bantul.
  • Identitas profesional pejabat yang ditunjuk mencakup keanggotaan dalam Ikatan Arsitek Indonesia dan institusi asal yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
  • Peran tersebut berfokus pada sinkronisasi data dan komunikasi dengan pihak UNESCO terkait potensi ekonomi kreatif daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan penunjukan ini didasarkan pada urutan prioritas hukum dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Penerapan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif sebagai landasan pengembangan potensi lokal.
  2. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata kelola ekonomi kreatif secara nasional.
  3. Sinergi dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 93 Tahun 2022 mengenai pengembangan ekonomi kreatif di tingkat daerah.
  4. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkannya peraturan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Meskipun tidak memuat sanksi larangan, terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola administrasi dan distribusi informasi pasca penetapan, yaitu:

  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul untuk kepentingan sinkronisasi perencanaan.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan administratif.
  • Pejabat yang ditunjuk wajib mempergunakan keputusan ini sebagai dasar hukum dalam bertindak mewakili kepentingan Kabupaten Bantul di jejaring UNESCO.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.