| Tentang | Penunjukan Focal Point Jejaring Kota Kreatif UNESCO |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 299 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 22 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 22 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | unesco,focal |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 299 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang ditetapkan untuk menunjuk Focal Point atau penghubung utama dalam rangka kelancaran pendaftaran Kabupaten Bantul menjadi bagian dari UNESCO Creative Cities Network (Jejaring Kota Kreatif UNESCO). Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk membangun jalur komunikasi dan koordinasi yang efektif dalam proses pengisian dossier atau dokumen kelengkapan pendaftaran ke tingkat internasional.
Dokumen ini secara spesifik menetapkan personel teknis yang akan mengawal proses administrasi dan koordinasi kreatif. Poin-poin utama dalam keputusan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan penunjukan ini didasarkan pada urutan prioritas hukum dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Meskipun tidak memuat sanksi larangan, terdapat ketentuan khusus mengenai tata kelola administrasi dan distribusi informasi pasca penetapan, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.