| Tentang | Penyelenggaraan Gudang |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 1 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 187 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | gudang |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mengatur sistem logistik melalui penyelenggaraan gudang agar tercipta sistem yang tertib, efisien, aman, dan terintegrasi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemilik Gudang dan Pengelola Gudang, serta memastikan kelancaran distribusi barang demi kesejahteraan masyarakat umum dan stabilitas ekonomi daerah.
Dokumen ini mengatur tata kelola pergudangan secara komprehensif, mulai dari klasifikasi hingga sistem pengawasan, dengan poin-poin utama sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan standar teknis berdasarkan luasan dan kapasitas penyimpanan dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat batasan tegas dan aturan peralihan guna menjaga ketertiban umum dan kepatuhan hukum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.