Peraturan Daerah Tahun 2026 Nomor 1

Tentang Penyelenggaraan Gudang
Nomor Lembaran Daerah (LD) 1
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 187
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword gudang

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2026 merupakan regulasi baru yang bertujuan untuk mengatur sistem logistik melalui penyelenggaraan gudang agar tercipta sistem yang tertib, efisien, aman, dan terintegrasi di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemilik Gudang dan Pengelola Gudang, serta memastikan kelancaran distribusi barang demi kesejahteraan masyarakat umum dan stabilitas ekonomi daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata kelola pergudangan secara komprehensif, mulai dari klasifikasi hingga sistem pengawasan, dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Setiap Pemilik Gudang wajib memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) yang diperoleh melalui pendaftaran pada lembaga Online Single Submission (OSS).
  • Klasifikasi Gudang terdiri atas Gudang Tertutup (Golongan A, B, C, D), Gudang Terbuka, dan Gudang Tertutup Khusus.
  • Pengelola Gudang memiliki kewajiban untuk melakukan pencatatan administrasi secara rinci mengenai jenis, jumlah, serta arus masuk dan keluar barang.
  • Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan secara terpadu melalui tim pengawas yang melibatkan berbagai perangkat daerah teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan standar teknis berdasarkan luasan dan kapasitas penyimpanan dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Gudang Tertutup Golongan A: Luas 100 m2 hingga 1.000 m2 atau kapasitas penyimpanan 360 m3 hingga 3.600 m3.
  2. Gudang Tertutup Golongan B: Luas di atas 1.000 m2 hingga 2.500 m2 atau kapasitas 3.600 m3 hingga 9.000 m3.
  3. Gudang Tertutup Golongan C: Luas di atas 2.500 m2 atau kapasitas di atas 9.000 m3.
  4. Gudang Tertutup Golongan D: Berbentuk Silo atau Tangki dengan kapasitas minimal 762 m3 atau 500 ton.
  5. Gudang Tertutup Khusus: Luas 25 m2 sampai kurang dari 100 m2 yang khusus diperuntukkan bagi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
  6. Gudang Terbuka: Memiliki kriteria luas minimal 1.000 m2.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tegas dan aturan peralihan guna menjaga ketertiban umum dan kepatuhan hukum:

  • Larangan Menimbun: Pelaku usaha dilarang menimbun Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting saat terjadi kelangkaan barang atau gejolak harga.
  • Barang Berbahaya: Dilarang menyimpan barang yang mudah meledak atau mencemari lingkungan tanpa spesifikasi teknis gudang yang sesuai.
  • Pengecualian TDG: Kewajiban TDG dikecualikan bagi gudang di tempat penimbunan berikat, di bawah pengawasan kepabeanan, gudang ritel sementara, dan gudang yang menyatu dengan proses produksi.
  • Ketentuan Peralihan: Gudang yang sudah beroperasi namun belum memiliki TDG diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk menyelesaikan perizinan sejak peraturan ini diundangkan.
  • Sanksi: Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga penutupan gudang, serta sanksi pidana denda paling banyak Kategori II.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.