Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 224

Tentang Besaran Alokasi Bantuan Keuangan kepada Kalurahan untuk Rehabilitasi Pasar Kalurahan Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 224
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword rehabilitasi,pasar,kalurahan

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 224 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan besaran alokasi bantuan keuangan khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memfasilitasi pembangunan serta perbaikan sarana dan prasarana perdagangan berupa pasar dan kios kalurahan guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat pada Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan dana bantuan keuangan untuk mendukung rehabilitasi Pasar Kalurahan.
  • Bantuan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap infrastruktur ekonomi di tingkat desa atau kalurahan.
  • Besaran dana yang diterima oleh setiap kalurahan telah ditentukan berdasarkan kebutuhan rehabilitasi pada lokasi pasar yang spesifik.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum operasional dalam penyaluran dana bantuan dari daerah ke desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan melalui mekanisme transfer langsung dari kas daerah ke Rekening Kas Kalurahan. Adapun prioritas alokasi dana berdasarkan unit pasar adalah sebagai berikut:

  1. Pasar Kepek Timbulharjo di Kalurahan Timbulharjo, Kapanewon Sewon, mendapatkan alokasi sebesar Rp175.000.000,00.
  2. Pasar Kalurahan Pleret di Kalurahan Pleret, Kapanewon Pleret, mendapatkan alokasi sebesar Rp175.000.000,00.
  3. Pasar Kalurahan Mangunan di Kalurahan Mangunan, Kapanewon Dlingo, mendapatkan alokasi sebesar Rp150.000.000,00.
  4. Total keseluruhan anggaran yang dikucurkan untuk rehabilitasi pasar tersebut adalah Rp500.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  • Penggunaan dana bantuan keuangan ini harus sesuai dengan peruntukan teknis yaitu untuk rehabilitasi fisik pasar dan tidak diperkenankan untuk penggunaan di luar ketentuan tersebut.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi instansi terkait serta pemerintah kalurahan penerima bantuan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.