Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 312

Tentang Pembentukan Tim Verifikasi Penilaian Kalurahan Berkinerja Baik dalam Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 312
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 28 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 28 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword kalurahan,kinerja,konvergensi,stunting

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 312 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Penilaian Kalurahan Berkinerja Baik. Peraturan ini bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan dan memberikan apresiasi kepada pemerintah kalurahan dalam melaksanakan program konvergensi percepatan penurunan stunting. Keputusan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis untuk memastikan program penurunan stunting di Kabupaten Bantul berjalan efektif dan terukur pada tahun anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan tanggung jawab tim verifikasi yang bertugas menilai kinerja kalurahan. Beberapa poin mendasar dalam keputusan ini meliputi:

  • Pembentukan tim lintas sektor yang terdiri dari unsur pimpinan daerah, sekretariat daerah, hingga dinas teknis terkait.
  • Pemanfaatan data penilaian dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia sebagai basis identifikasi awal kalurahan berkinerja baik.
  • Pemberian mandat kepada tim untuk memverifikasi dokumen fisik dan data lapangan guna memastikan akurasi capaian kinerja di tingkat kalurahan.
  • Kewajiban tim untuk melaporkan seluruh hasil penilaian secara periodik dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim verifikasi memiliki urutan prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan koordinasi intensif antarunsur pelaksana tim untuk menyamakan persepsi penilaian.
  2. Melakukan identifikasi daftar Pemerintah Kalurahan yang masuk dalam kategori berkinerja baik sesuai standar nasional.
  3. Melaksanakan penilaian administratif dan teknis terhadap dokumen-dokumen yang telah dikumpulkan di tingkat Kabupaten Bantul.
  4. Menyampaikan hasil akhir berupa 1 (satu) Kalurahan terbaik dengan total nilai tertinggi kepada Bupati Bantul sebagai dasar pemberian apresiasi atau penghargaan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh tim dan pihak terkait:

  • Tim verifikasi wajib bertindak objektif dan didasarkan pada dokumen autentik yang terkumpul, tanpa adanya intervensi luar yang dapat memengaruhi validitas nilai.
  • Segala bentuk keputusan mengenai peringkat kalurahan harus didasarkan pada akumulasi nilai riil sesuai dengan kriteria konvergensi stunting.
  • Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, dan personel yang tercantum dalam lampiran wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan masa kerja yang ditentukan dalam tahun anggaran 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.