| Tentang | Pembentukan Tim Verifikasi Penilaian Kalurahan Berkinerja Baik dalam Pelaksanaan Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 312 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 28 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | kalurahan,kinerja,konvergensi,stunting |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 312 Tahun 2026 yang menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Penilaian Kalurahan Berkinerja Baik. Peraturan ini bertujuan untuk mengukur tingkat keberhasilan dan memberikan apresiasi kepada pemerintah kalurahan dalam melaksanakan program konvergensi percepatan penurunan stunting. Keputusan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis untuk memastikan program penurunan stunting di Kabupaten Bantul berjalan efektif dan terukur pada tahun anggaran 2026.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan tanggung jawab tim verifikasi yang bertugas menilai kinerja kalurahan. Beberapa poin mendasar dalam keputusan ini meliputi:
Tim verifikasi memiliki urutan prioritas kerja dan langkah-langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Dalam menjalankan fungsinya, terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh tim dan pihak terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.