Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 358

Tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Ahmad Reza Firmansyah, Sarjana Pendidikan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Dlingo Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Asroji sebagai Pengga
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 358
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword bamuskal,paw,dlingo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 358 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan personil pada lembaga tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan pemberhentian satu orang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Dlingo karena pengunduran diri dan sekaligus meresmikan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) demi menjaga kelancaran fungsi organisasi di tingkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

  • Meresmikan pemberhentian dengan hormat Saudara Ahmad Reza Firmansyah, S.Pd. dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Dlingo, Kapanewon Dlingo.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Asroji sebagai anggota Bamuskal Kalurahan Dlingo dalam kapasitasnya sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW).
  • Keputusan ini didasarkan pada surat usulan dari Panewu Dlingo serta Keputusan Bamuskal Kalurahan Dlingo mengenai persetujuan pengunduran diri dan usulan calon anggota pengganti.
  • Dasar hukum utama yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemberhentian anggota lama disertai dengan pemberian ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Bamuskal.
  2. Masa jabatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) terhitung secara resmi mulai berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dilakukan.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara administratif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Segala proses pergantian keanggotaan ini harus mematuhi aspek legalitas yang diatur dalam Peraturan Daerah, khususnya mengenai persyaratan pengunduran diri dan mekanisme pengusulan anggota baru. Tidak diperkenankan adanya kekosongan jabatan dalam waktu lama yang dapat mengganggu fungsi pengawasan dan legislasi di kalurahan. Salinan keputusan ini secara teknis disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah, Lurah Dlingo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul untuk monitoring dan evaluasi lebih lanjut.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.