| Tentang | Peresmian Pemberhentian Saudara Ahmad Reza Firmansyah, Sarjana Pendidikan karena Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan Kalurahan Dlingo Kapanewon Dlingo Kabupaten Bantul dan Peresmian Pengangkatan Saudara Asroji sebagai Pengga |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 358 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Agustus 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | bamuskal,paw,dlingo |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 358 Tahun 2026 yang mengatur tentang perubahan personil pada lembaga tingkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk meresmikan pemberhentian satu orang anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Kalurahan Dlingo karena pengunduran diri dan sekaligus meresmikan pengangkatan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) demi menjaga kelancaran fungsi organisasi di tingkat kalurahan.
Segala proses pergantian keanggotaan ini harus mematuhi aspek legalitas yang diatur dalam Peraturan Daerah, khususnya mengenai persyaratan pengunduran diri dan mekanisme pengusulan anggota baru. Tidak diperkenankan adanya kekosongan jabatan dalam waktu lama yang dapat mengganggu fungsi pengawasan dan legislasi di kalurahan. Salinan keputusan ini secara teknis disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Inspektorat Daerah, Lurah Dlingo, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul untuk monitoring dan evaluasi lebih lanjut.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.