Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 332

Tentang Pemberian Izin Penggunaan Dana Belanja Tidak Terduga
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 332
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword btt

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 332 Tahun 2026 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai program Bantuan Sosial Jaring Pengaman Sosial. Keputusan ini berfungsi sebagai payung hukum untuk mengalokasikan anggaran daerah bagi keperluan sosial yang mendesak dan belum terakomodasi dalam belanja rutin, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian izin khusus kepada Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk mengakses dana Belanja Tidak Terduga guna melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial.
  • Regulasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari instansi terkait mengenai kebutuhan pembiayaan nutrisi, kesehatan, dan pengurusan jenazah bagi warga yang membutuhkan.
  • Landasan hukum keputusan ini mencakup Undang-Undang Pemerintahan Daerah, regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah, serta peraturan daerah mengenai APBD Tahun Anggaran 2026.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penggunaan dana dan mekanisme teknis pelaksanaan diatur secara spesifik dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Total dana yang dialokasikan dalam keputusan ini adalah sebesar Rp10.298.000,00 (sepuluh juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan untuk biaya pemberian obat-obatan dan tambahan nutrisi bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) kategori Anak dengan kedisabilitasan.
  3. Dana tersebut juga dialokasikan untuk pembiayaan teknis pemulasaran dan pemakaman jenazah terlantar di wilayah Kabupaten Bantul.
  4. Seluruh beban biaya diklasifikasikan dalam pos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penggunaan dana harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan untuk dialihkan ke kegiatan lain di luar diktum keputusan.
  • Kepala Dinas Sosial memiliki kewajiban administratif untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati Bantul c.q. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Batas waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban ditetapkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya setelah kegiatan selesai dilaksanakan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.