Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 345

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang Berupa Gamelan Pelog Slendro Jenis Kuningan Kepada Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 345
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,gamelan,pelog,slendro,rintisan,desa,budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan daftar penerima dan besaran nilai hibah barang berupa perangkat kesenian untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memberikan dukungan sarana prasarana kepada wilayah yang berstatus sebagai Rintisan Desa/Kalurahan Budaya di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penyerahan aset daerah berupa barang kepada pihak ketiga dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Pemberian hibah barang berupa Gamelan Pelog Slendro jenis kuningan sebanyak satu set untuk masing-masing penerima.
  • Subjek penerima hibah adalah desa atau kalurahan yang telah diklasifikasikan sebagai Rintisan Desa/Kalurahan Budaya.
  • Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini berfungsi sebagai instrumen legalitas dalam proses penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian hibah ini diarahkan pada tiga lokasi prioritas dengan rincian teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Hibah diberikan kepada Kalurahan Mangunan (Kapanewon Dlingo), Kalurahan Karangtengah (Kapanewon Imogiri), dan Kalurahan Wijirejo (Kapanewon Pandak).
  2. Nilai barang untuk setiap satu set gamelan yang dihibahkan adalah sebesar Rp299.700.000,00 (dua ratus sembilan puluh sembilan juta tujuh ratus ribu rupiah).
  3. Sumber pendanaan seluruhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026.
  4. Penerima hibah diwajibkan memiliki penanggung jawab resmi (Lurah) yang tercantum dalam lampiran keputusan untuk menjamin keberlanjutan penggunaan aset tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan persyaratan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Barang hibah dilarang diberikan sebelum adanya penandatanganan secara resmi Naskah Perjanjian Hibah Daerah oleh pihak penerima dan pejabat yang berwenang.
  • Segala biaya yang timbul sebagai konsekuensi dari penetapan keputusan ini wajib mengikuti mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku tanpa pengecualian.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah dan badan pengelola keuangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam distribusi aset.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.