| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Barang Berupa Gamelan Pelog Slendro Jenis Kuningan Kepada Rintisan Desa/Kalurahan Budaya Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 345 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Agustus 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah,gamelan,pelog,slendro,rintisan,desa,budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2026 merupakan regulasi yang menetapkan daftar penerima dan besaran nilai hibah barang berupa perangkat kesenian untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan memberikan dukungan sarana prasarana kepada wilayah yang berstatus sebagai Rintisan Desa/Kalurahan Budaya di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur penyerahan aset daerah berupa barang kepada pihak ketiga dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
Fokus utama pemberian hibah ini diarahkan pada tiga lokasi prioritas dengan rincian teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat batasan dan persyaratan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.