Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 337

Tentang Pengukuhan Anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tahun 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Nomor Peraturan 337
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 12 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword paskibraka,pengibar,pasukan,bendera

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 337 Tahun 2026 yang mengatur tentang pengukuhan resmi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2026. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk memberikan legalitas kepada para pelajar yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan pelatihan sebelum melaksanakan tugas kenegaraan.

Poin-Poin Utama

  • Legalitas Penugasan: Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi anggota Paskibraka untuk menjalankan tugas resmi dalam peringatan hari-hari besar nasional di Kabupaten Bantul.
  • Kepatuhan Regulasi: Proses pengukuhan ini dilaksanakan berdasarkan mandat dari Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Nomor 3 Tahun 2022 dan perubahannya terkait program Paskibraka.
  • Susunan Keanggotaan: Nama-nama yang tercantum dalam lampiran keputusan merupakan personil yang telah dinyatakan lulus seleksi dan pelatihan khusus.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Anggota Paskibraka yang telah dikukuhkan memiliki prioritas tugas dan tanggung jawab teknis sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab penuh atas pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih pada Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia tahun 2026.
  2. Melaksanakan tugas dalam Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada tanggal 1 Juni 2027.
  3. Total anggota yang dikukuhkan terdiri dari 40 personil putra dan 32 personil putri yang berasal dari berbagai SMA, SMK, dan MA di wilayah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh anggota wajib menjalankan tanggung jawab sesuai dengan prosedur operasional standar yang telah ditetapkan selama masa pendidikan.
  • Keputusan ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Agustus 2026, tepat sebelum puncak peringatan hari kemerdekaan.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Kepala Inspektorat Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul untuk koordinasi pengawasan dan pelaksanaan tugas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Agustus 2026. Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.