Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 319

Tentang Penerima Beasiswa Pendidikan Lanjutan Jenjang Magister Program Studi Pendidikan Agama Islam Bagi Pegawai Negeri Sipil Guru Pendidikan Agama Islam yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 319
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword magister,agama,islam,guru

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 319 Tahun 2026 yang menetapkan daftar Penerima Beasiswa Pendidikan Lanjutan Jenjang Magister bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru Pendidikan Agama Islam. Peraturan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas hasil seleksi calon penerima beasiswa dalam rangka pemenuhan rencana kebutuhan tugas belajar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status dokumen ini adalah keputusan penetapan baru yang pendanaannya bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Poin-Poin Utama

  • Menetapkan 10 (sepuluh) orang PNS Guru sebagai penerima beasiswa untuk melanjutkan studi pada Program Studi Magister Pendidikan Agama Islam.
  • Para penerima beasiswa merupakan guru yang bertugas di berbagai satuan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penyelenggaraan program magister ini dilaksanakan melalui kemitraan dengan Institut Ilmu Al Quran An Nur.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pemberian bantuan biaya pendidikan secara formal oleh pemerintah daerah kepada ASN terpilih.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran adalah untuk membiayai seluruh tahapan akademik mahasiswa selama masa studi normal. Adapun urutan komponen biaya yang ditanggung oleh pemerintah daerah meliputi:

  1. Biaya pendaftaran mahasiswa;
  2. Biaya uang kuliah untuk jangka waktu maksimal 4 (empat) semester;
  3. Biaya pelaksanaan Ujian Tesis dan Yudisium; serta
  4. Biaya pelaksanaan Wisuda.

Secara teknis, pembayaran beasiswa tidak diserahkan langsung kepada individu, melainkan dibayarkan secara langsung ke Perguruan Tinggi terkait. Proses ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama antara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul dengan pihak institusi pendidikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penerima beasiswa wajib mengikuti ketentuan tugas belajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keputusan ini secara khusus dibebankan pada DPA APBD Tahun Anggaran 2026.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal Agustus 2026, dan salinannya disampaikan kepada Inspektorat Daerah serta instansi terkait untuk keperluan pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.