| Tentang | Pembentukan Tim Reaksi Cepat Manajemen Rescue Antar Institusi Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 321 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | rescue,mrantasi,bencana |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Reaksi Cepat Manajemen Rescue Antar Institusi (MRANTASI) Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan transformasi infrastruktur kewilayahan yang ramah lingkungan serta tangguh dalam menghadapi bencana. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2023.
Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim koordinasi lintas institusi dalam penanganan darurat bencana. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:
Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.