Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 321

Tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Manajemen Rescue Antar Institusi Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 321
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword rescue,mrantasi,bencana

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 321 Tahun 2026 yang mengatur tentang pembentukan Tim Reaksi Cepat Manajemen Rescue Antar Institusi (MRANTASI) Penanggulangan Bencana Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan transformasi infrastruktur kewilayahan yang ramah lingkungan serta tangguh dalam menghadapi bencana. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2023.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok tim koordinasi lintas institusi dalam penanganan darurat bencana. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi MRANTASI yang melibatkan unsur Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, hingga organisasi kemasyarakatan.
  • Penyusunan pembagian kerja yang terbagi ke dalam beberapa bidang teknis, yaitu Bidang Pengkajian Cepat, Bidang Pelayanan Darurat, dan Bidang Pendukung.
  • Penetapan tanggung jawab pelaporan di mana tim wajib memberikan laporan situasi kedaruratan secara berkala kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim yang dibentuk memiliki urutan prioritas kerja dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan pengkajian cepat (rapid assessment) pada tahap awal kedaruratan dan saat keadaan darurat bencana berlangsung.
  2. Melakukan tindakan operasional berupa penyelamatan, pertolongan, dan evakuasi terhadap korban bencana.
  3. Melaksanakan pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat yang terdampak bencana.
  4. Menyusun bahan rekomendasi strategis untuk membantu Bupati dalam pengambilan keputusan lebih lanjut terkait penanganan bencana.

Seluruh pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 206 Tahun 2023 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
  • Tim dalam melaksanakan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan, yaitu pada bulan Agustus tahun 2026.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.