Keputusan Sekda Tahun 2026 Nomor 42

Tentang Standar Operasional Prosedur Manajemen Rescue Antar Institusi
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword sop,rescue,mrantasi,bencana

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 42/Kept/Sekda/2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Rescue Antar Institusi yang disingkat sebagai MRANTASI. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan adanya koordinasi yang terpadu antar instansi dalam penanganan kejadian dan awal kedaruratan guna melindungi masyarakat Kabupaten Bantul dari berbagai potensi ancaman bencana.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan dua kerangka prosedur mendasar dalam penanggulangan bencana di tingkat daerah, yaitu:

  • SOP Penanganan Kejadian Awal Kedaruratan Umum yang mengatur mekanisme manajemen informasi dan respon awal.
  • SOP Penanganan Awal Kedaruratan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) yang menitikberatkan pada koordinasi teknis operasional di lapangan oleh tim gabungan.

Dasar hukum penetapan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016 yang memandatkan bahwa SOP lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari manajemen rescue ini adalah kecepatan dan ketepatan alur informasi serta penugasan personil. Langkah-langkah teknis yang diatur meliputi:

  1. Penerimaan Informasi: Laporan kejadian awal diterima dan diverifikasi oleh Pusdalops PB.
  2. Diseminasi & Instruksi: Informasi yang terverifikasi diteruskan kepada unsur pimpinan dan diinstruksikan kepada Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk penanganan segera.
  3. Pengkajian Cepat (Rapid Assessment): Tim di lapangan melakukan penilaian kebutuhan dukungan mitra dan estimasi skala kejadian.
  4. Penentuan Skala Kejadian: Pengambilan keputusan oleh pimpinan mengenai tingkatan bencana dan kebutuhan aktivasi sistem yang lebih luas.
  5. Klasifikasi Status: Penentuan status keadaan darurat yang meliputi status siaga darurat, tanggap darurat, atau transisi darurat ke pemulihan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan MRANTASI, seluruh institusi diwajibkan untuk mematuhi alur komando yang telah ditetapkan guna menghindari tumpang tindih kewenangan di lapangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan secara resmi kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DIY serta Kepala BPBD Kabupaten Bantul sebagai pelaksana teknis utama. Seluruh lampiran prosedur merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan harus dijadikan acuan tunggal dalam manajemen penyelamatan antar lembaga di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.