| Tentang | Standar Operasional Prosedur Manajemen Rescue Antar Institusi |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 42 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 06 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 06 Agustus 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | sop,rescue,mrantasi,bencana |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 42/Kept/Sekda/2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Manajemen Rescue Antar Institusi yang disingkat sebagai MRANTASI. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memastikan adanya koordinasi yang terpadu antar instansi dalam penanganan kejadian dan awal kedaruratan guna melindungi masyarakat Kabupaten Bantul dari berbagai potensi ancaman bencana.
Peraturan ini menetapkan dua kerangka prosedur mendasar dalam penanggulangan bencana di tingkat daerah, yaitu:
Dasar hukum penetapan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2016 yang memandatkan bahwa SOP lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) harus ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Daerah.
Fokus utama dari manajemen rescue ini adalah kecepatan dan ketepatan alur informasi serta penugasan personil. Langkah-langkah teknis yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaan MRANTASI, seluruh institusi diwajibkan untuk mematuhi alur komando yang telah ditetapkan guna menghindari tumpang tindih kewenangan di lapangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan salinannya disampaikan secara resmi kepada Kepala Pelaksana BPBD Provinsi DIY serta Kepala BPBD Kabupaten Bantul sebagai pelaksana teknis utama. Seluruh lampiran prosedur merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan harus dijadikan acuan tunggal dalam manajemen penyelamatan antar lembaga di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Agustus 2026 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, AGUS BUDIRAHARJA.
.