| Tentang | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 202 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 21 April 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 21 April 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2025 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 202 Tahun 2025 menetapkan Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2025. Dokumen ini merupakan instrumen hukum untuk menetapkan nilai capaian kinerja instansi daerah berdasarkan penilaian berkala. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Bupati guna menjaga akuntabilitas instansi pemerintah.
Dokumen ini menyajikan rekapitulasi nilai kinerja yang disusun dalam sistem E-Raport bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Hasil evaluasi diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yaitu:
Evaluasi kinerja dilakukan dengan pembobotan nilai pada aspek-aspek teknis berikut ini:
Bupati mewajibkan pemberian penghargaan bagi instansi atau Perangkat Daerah yang meraih peringkat I, II, dan III pada masing-masing kategori. Namun, pemberian penghargaan ini memiliki ketentuan khusus yakni harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Segala biaya yang timbul akibat penetapan hasil evaluasi ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.