Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 202

Tentang Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 202
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 April 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 April 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2025

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 202 Tahun 2025 menetapkan Hasil Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Triwulan I Tahun 2025. Dokumen ini merupakan instrumen hukum untuk menetapkan nilai capaian kinerja instansi daerah berdasarkan penilaian berkala. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah yang telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Bupati guna menjaga akuntabilitas instansi pemerintah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menyajikan rekapitulasi nilai kinerja yang disusun dalam sistem E-Raport bagi seluruh perangkat daerah di Kabupaten Bantul. Hasil evaluasi diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yaitu:

  • Kategori Dinas, Badan, Kantor, dan Sekretariat: Mencakup 29 instansi dengan predikat nilai mulai dari Sangat Memuaskan hingga Memuaskan.
  • Kategori Kapanewon: Mencakup 17 wilayah kecamatan (Kapanewon) di Kabupaten Bantul.
  • Kategori Staf Ahli Bupati: Mencakup evaluasi kinerja bagi Staf Ahli Bidang Ekonomi, SDM, serta Politik dan Hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Evaluasi kinerja dilakukan dengan pembobotan nilai pada aspek-aspek teknis berikut ini:

  1. Perencanaan (20%): Menilai ketepatan waktu penyusunan dokumen rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja).
  2. Pelaksanaan (25% hingga 30%): Fokus pada realisasi fisik, realisasi keuangan, penyerapan anggaran melalui pencairan SP2D, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
  3. Pelaporan (40%): Menilai pelaporan aset, laporan indikator kinerja dalam sistem akuntabilitas, serta pelaporan pengadaan barang dan jasa.
  4. Capaian dan Tindak Lanjut (10% hingga 15%): Menilai hasil pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap evaluasi sebelumnya serta kepatuhan laporan keuangan (khusus Kapanewon).

Larangan & Ketentuan Khusus

Bupati mewajibkan pemberian penghargaan bagi instansi atau Perangkat Daerah yang meraih peringkat I, II, dan III pada masing-masing kategori. Namun, pemberian penghargaan ini memiliki ketentuan khusus yakni harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Segala biaya yang timbul akibat penetapan hasil evaluasi ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul. Keputusan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 April 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.