Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 311

Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 776 Tahun 2025 tentang Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 311
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2026
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword inovasi

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 311 Tahun 2026 merupakan peraturan mengenai perubahan atas Keputusan Bupati Nomor 776 Tahun 2025 tentang Inovasi di Kabupaten Bantul Tahun 2025. Peraturan ini diterbitkan untuk memfasilitasi adanya penambahan inovasi baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sehingga perlu dilakukan penyesuaian pada daftar inovasi yang telah ditetapkan sebelumnya guna mendukung peningkatan kinerja pelayanan publik.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci perubahan teknis pada lampiran keputusan yang mencakup daftar inovasi di berbagai sektor pemerintahan. Poin-poin utamanya meliputi:

  • Pembaruan daftar inovasi daerah yang wajib dilaksanakan oleh setiap Perangkat Daerah, Kapanewon, Puskesmas, hingga Pemerintah Kalurahan.
  • Penerapan sistem kerja yang lebih modern melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk efisiensi birokrasi.
  • Penguatan koordinasi antar instansi untuk memastikan setiap inovasi yang terdaftar memiliki landasan hukum dalam pelaksanaannya selama tahun anggaran 2025.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan fokus utama pelaksanaan inovasi pada bidang-bidang strategis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Transformasi Digital Pelayanan Publik: Pengembangan layanan berbasis elektronik seperti pembayaran pajak melalui Virtual Account, sistem One Day Service untuk PBB-P2, dan digitalisasi arsip kepegawaian (SIADIK).
  2. Kesehatan dan Penanganan Stunting: Pelaksanaan program masif di tingkat Puskesmas seperti REMAS CANTING (Remaja Masakini Cegah Anemia Stunting) dan berbagai inovasi deteksi dini kesehatan jiwa.
  3. Penyederhanaan Administrasi Kependudukan: Prioritas pada layanan integrasi kependudukan seperti SITUPAT (Siji entuk papat) dan layanan jemput bola JEBOL PEREKAT DUREN untuk warga rentan.
  4. Pemberdayaan Ekonomi dan Lingkungan: Fokus pada pengelolaan sampah mandiri di tingkat Kalurahan dan pengembangan potensi lokal seperti desa wisata dan literasi digital.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan keputusan ini, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur, antara lain:

  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari aturan induk dan secara otomatis memperbarui ketentuan dalam Keputusan Bupati terdahulu.
  • Seluruh inovasi yang tercantum harus dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan tahun 2026, sebagai acuan pelaksanaan inovasi daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2026. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.