Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 306

Tentang Makam Amangkurat II sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 306
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword cagar,budaya

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 306 Tahun 2026 yang menetapkan Makam Amangkurat II sebagai Struktur Cagar Budaya. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum formal untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, sekaligus memberikan status perlindungan hukum bagi objek sejarah tersebut di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur beberapa poin mendasar terkait kedudukan hukum dan administrasi objek sejarah tersebut, antara lain:

  • Penetapan resmi Makam Amangkurat II sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten.
  • Cakupan lokasi objek yang terletak di dua wilayah, yaitu Padukuhan Pajimatan (Kalurahan Girirejo) dan Padukuhan Kedung Buweng (Kalurahan Wukirsari), yang keduanya berada di wilayah Kapanewon Imogiri.
  • Otoritas pengelolaan situs diserahkan kepada pihak Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah melalui perangkat teknisnya mengatur langkah-langkah pelaksanaan pelestarian sebagai berikut:

  1. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) diberikan mandat untuk melakukan pembinaan terhadap pelestarian struktur tersebut.
  2. Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berkala guna memastikan pemanfaatan struktur tetap sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya.
  3. Koordinasi antarinstansi dan pengelola (keraton) menjadi prioritas dalam menjaga integritas struktur bangunan makam.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait pengamanan aset budaya ini, yaitu:

  • Segala bentuk perubahan fisik, pengalihan fungsi, maupun pemanfaatan lebih lanjut atas Struktur Cagar Budaya ini hanya boleh dilakukan apabila telah mendapatkan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Setiap tindakan yang berpotensi mengubah nilai penting objek harus melalui prosedur perizinan yang ketat.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif dan mengikat sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.