Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 309

Tentang Gapura, Kelir, dan Pagar Sri Manganti II Kompleks Astana Sultan Agung sebagai Struktur Cagar Budaya
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan)
Nomor Peraturan 309
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Juli 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword cagar,budaya

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan Gapura, Kelir, dan Pagar Sri Manganti II Kompleks Astana Sultan Agung sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna menjamin kelestarian bangunan bersejarah di wilayah Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur penetapan status hukum dan pengelolaan aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan daerah. Beberapa poin fundamental meliputi:

  • Identifikasi fisik struktur yang mencakup gapura, kelir (dinding penyekat), dan pagar di area Sri Manganti II.
  • Penyematan status Cagar Budaya Peringkat Kabupaten yang memberikan perlindungan hukum terhadap struktur tersebut.
  • Penetapan lokasi administratif yang berada di lintas wilayah kalurahan dalam satu kapanewon.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis terkait lokasi, pengelolaan, dan pengawasan sebagai berikut:

  1. Lokasi struktur cagar budaya terletak di Padukuhan Pajimatan (Kalurahan Girirejo) serta Padukuhan Kedung Buweng (Kalurahan Wukirsari), Kapanewon Imogiri.
  2. Pengelolaan objek cagar budaya tersebut dilakukan secara bersama oleh Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
  3. Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) diprioritaskan untuk melakukan fungsi pembinaan, pengawasan pelestarian, serta pemanfaatan struktur tersebut secara berkelanjutan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga keaslian dan integritas struktur, terdapat ketentuan khusus yang wajib dipatuhi:

  • Segala bentuk perubahan fisik, pengalihan, maupun pemanfaatan struktur cagar budaya hanya dapat dilakukan dengan izin resmi dari Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.