| Tentang | Gapura, Kelir, dan Pagar Sri Manganti II Kompleks Astana Sultan Agung sebagai Struktur Cagar Budaya |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) |
| Nomor Peraturan | 309 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Juli 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 23 Juli 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | cagar,budaya |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 309 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menetapkan Gapura, Kelir, dan Pagar Sri Manganti II Kompleks Astana Sultan Agung sebagai Struktur Cagar Budaya Peringkat Kabupaten. Penetapan ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya guna menjamin kelestarian bangunan bersejarah di wilayah Bantul.
Dokumen ini mengatur penetapan status hukum dan pengelolaan aset sejarah yang memiliki nilai penting bagi kebudayaan daerah. Beberapa poin fundamental meliputi:
Pemerintah menetapkan langkah-langkah teknis terkait lokasi, pengelolaan, dan pengawasan sebagai berikut:
Untuk menjaga keaslian dan integritas struktur, terdapat ketentuan khusus yang wajib dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Juli 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.