| Tentang | Pemberhentian Saudara Subagya, Magister Pendidikan dari Jabatannya sebagai Lurah Antarwaktu Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Masa Jabatan Tahun 2020-2028 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 394 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 September 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lurah,tirtonirmolo |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 394 Tahun 2026 yang mengatur tentang administrasi pemberhentian pejabat di tingkat kalurahan atau desa. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang meresmikan pemberhentian Lurah Antarwaktu Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, berdasarkan permohonan pribadi dari pejabat yang bersangkutan.
Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Segala tugas dan wewenang yang bersangkutan sebagai Lurah dinyatakan berakhir, namun pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk keperluan tertib administrasi pemerintahan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.