Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 394

Tentang Pemberhentian Saudara Subagya, Magister Pendidikan dari Jabatannya sebagai Lurah Antarwaktu Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul Masa Jabatan Tahun 2020-2028
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 394
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 September 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lurah,tirtonirmolo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 394 Tahun 2026 yang mengatur tentang administrasi pemberhentian pejabat di tingkat kalurahan atau desa. Peraturan ini bersifat penetapan (beschikking) yang meresmikan pemberhentian Lurah Antarwaktu Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, berdasarkan permohonan pribadi dari pejabat yang bersangkutan.

Poin-Poin Utama

  • Pemberhentian secara terhormat Saudara Subagya, M.Pd. dari jabatan Lurah Antarwaktu Kalurahan Tirtonirmolo.
  • Dasar hukum pemberhentian merujuk pada Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah.
  • Alasan pemberhentian adalah atas permintaan sendiri karena alasan sakit, yang telah melalui proses klarifikasi oleh pihak berwenang di tingkat desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prosedur administratif telah terpenuhi melalui Keputusan BAMUSKAL Tirtonirmolo Nomor 5 Tahun 2026 mengenai persetujuan berhenti dan usulan pengangkatan Penjabat (Pj) Lurah.
  2. Adanya surat permohonan resmi dari Panewu Kasihan tertanggal 28 Agustus 2026 sebagai syarat pengajuan pemberhentian kepada Bupati.
  3. Pemberhentian ini mencakup masa jabatan tahun 2022 hingga 2028 sebagaimana tercantum dalam konsideran keputusan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan. Segala tugas dan wewenang yang bersangkutan sebagai Lurah dinyatakan berakhir, namun pemerintah memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas jasa-jasa yang telah diberikan selama masa jabatan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk keperluan tertib administrasi pemerintahan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.