Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 395

Tentang Pengangkatan Penjabat Lurah Tirtonormolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 395
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 September 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword lurah,tirtonirmolo

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 395 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengangkatan Penjabat Lurah Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat administratif untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di tingkat desa (Kalurahan) guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan penetapan peraturan ini, yaitu:

  • Pemberhentian Pejabat Lama: Saudara Subagyo, M.Pd. selaku Lurah Antarwaktu Kalurahan Tirtonirmolo diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri karena alasan kesehatan (sakit).
  • Penetapan Penjabat Baru: Pemerintah Kabupaten Bantul mengangkat Saudari Nuriyani, S.ST. sebagai Penjabat (Acting) Lurah Tirtonirmolo.
  • Kualifikasi Pejabat: Penjabat yang ditunjuk merupakan Aparatur Sipil Negara dengan pangkat Penata Tingkat I, III/d yang saat ini menjabat sebagai Kepala Jawatan Praja Kapanewon Kasihan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kalurahan Tirtonirmolo, Penjabat Lurah wajib mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup Tugas: Penjabat Lurah memiliki wewenang penuh untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban sebagaimana Lurah definitif.
  2. Durasi Jabatan: Masa jabatan berlaku terhitung sejak tanggal pelantikan hingga dilantiknya Lurah definitif hasil pemilihan atau mekanisme yang berlaku.
  3. Hak Keuangan: Penjabat diberikan tambahan penghasilan yang sah dengan memperhatikan kemampuan keuangan Kalurahan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini menegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Lurah merupakan langkah transisi untuk menghindari kebuntuan administratif. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 11 September 2026. Penjabat diharapkan menjaga netralitas dan fokus pada pelayanan publik hingga proses pengangkatan pejabat definitif selesai dilakukan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.