| Tentang | Pengangkatan Penjabat Lurah Tirtonormolo Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 395 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 September 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | lurah,tirtonirmolo |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 395 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengangkatan Penjabat Lurah Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul. Keputusan ini bersifat administratif untuk mengisi kekosongan jabatan pimpinan di tingkat desa (Kalurahan) guna menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Terdapat beberapa poin mendasar yang menjadi landasan penetapan peraturan ini, yaitu:
Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kalurahan Tirtonirmolo, Penjabat Lurah wajib mengikuti ketentuan teknis sebagai berikut:
Keputusan ini menegaskan bahwa pengangkatan Penjabat Lurah merupakan langkah transisi untuk menghindari kebuntuan administratif. Keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 11 September 2026. Penjabat diharapkan menjaga netralitas dan fokus pada pelayanan publik hingga proses pengangkatan pejabat definitif selesai dilakukan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.