Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 311

Tentang Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Lembaga Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 311
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Mei 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2025
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah,lembaga

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 311 Tahun 2025 yang menetapkan daftar lembaga penerima serta besaran bantuan hibah berupa uang untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk memastikan penyaluran belanja hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas belanja urusan wajib pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur rincian teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima dana hibah dan bagaimana proses administrasinya dilakukan. Poin-poin fundamentalnya meliputi:

  • Penetapan secara resmi daftar penerima, alamat, nama penanggung jawab, serta besaran dana yang diterima oleh masing-masing lembaga.
  • Dana hibah ini merupakan bagian dari belanja bantuan hibah yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2025.
  • Penetapan ini merujuk pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 67 Tahun 2023 tentang tata cara penganggaran hingga monitoring evaluasi belanja hibah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian hibah ini diarahkan pada penguatan lembaga kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Bantul dengan perincian teknis sebagai berikut:

  1. Hibah diberikan kepada 7 lembaga sosial, yaitu LKS Sapadifa Imogiri, Panti Asuhan Marsudi Putra II Pandak, LKS Sekaringtyas, LKS Abiyasa, LKS Cempoko Sidomulyo, LKS Yayasan Pinilih Sedayu, dan LK3 Harmoni Keluarga.
  2. Setiap lembaga menerima alokasi dana seragam sebesar Rp30.000.000,00 (Tiga Puluh Juta Rupiah).
  3. Perangkat daerah teknis yang bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pengawasan dana ini adalah Dinas Sosial Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai pendelegasian wewenang dan masa berlaku peraturan ini sebagai berikut:

  • Bupati Bantul mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Sosial.
  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari ketetapan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul 2025.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.