| Tentang | Daftar Penerima dan Besaran Penerimaan Hibah Berupa Uang Kepada Lembaga Tahun Anggaran 2025 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial |
| Nomor Peraturan | 311 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Mei 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 Mei 2025 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah,lembaga |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 311 Tahun 2025 yang menetapkan daftar lembaga penerima serta besaran bantuan hibah berupa uang untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini bersifat penetapan baru yang bertujuan untuk memastikan penyaluran belanja hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas belanja urusan wajib pemerintah daerah.
Keputusan ini mengatur rincian teknis mengenai siapa saja yang berhak menerima dana hibah dan bagaimana proses administrasinya dilakukan. Poin-poin fundamentalnya meliputi:
Fokus utama pemberian hibah ini diarahkan pada penguatan lembaga kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Bantul dengan perincian teknis sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai pendelegasian wewenang dan masa berlaku peraturan ini sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Mei 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.