| Tentang | Penghapusan Barang Milik Daerah karena Dipindahtangankan dengan Cara Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 343 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Agustus 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hapus,modal,perumdam,tirta,projotamansari |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 343 Tahun 2026 mengenai Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini ditetapkan karena adanya proses pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan pencatatan akuntansi daerah dengan status kepemilikan aset terkini guna mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.
Keputusan ini secara resmi menghapus status aset-aset infrastruktur air bersih dari daftar inventaris pemerintah daerah dan mengalihkannya menjadi modal perusahaan daerah. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:
Secara teknis, penghapusan aset ini mencakup nilai ekonomi dan rincian fisik yang sangat spesifik sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur administratif yang ditegaskan dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.