Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 343

Tentang Penghapusan Barang Milik Daerah karena Dipindahtangankan dengan Cara Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 343
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Agustus 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Agustus 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hapus,modal,perumdam,tirta,projotamansari

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 343 Tahun 2026 mengenai Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD). Peraturan ini ditetapkan karena adanya proses pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme Penyertaan Modal kepada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan pencatatan akuntansi daerah dengan status kepemilikan aset terkini guna mewujudkan tata kelola barang milik daerah yang transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara resmi menghapus status aset-aset infrastruktur air bersih dari daftar inventaris pemerintah daerah dan mengalihkannya menjadi modal perusahaan daerah. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Penghapusan aset berupa Jaringan Induk Distribusi dan Jaringan Pembawa air minum dengan berbagai kapasitas.
  • Legalitas pemindahtanganan didasarkan pada surat persetujuan dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) tertanggal 15 Juli 2026.
  • Pengalihan kepemilikan aset yang berasal dari berbagai sumber perolehan, baik dari anggaran daerah maupun bantuan pemerintah pusat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Secara teknis, penghapusan aset ini mencakup nilai ekonomi dan rincian fisik yang sangat spesifik sebagai berikut:

  1. Total akumulasi nilai perolehan aset yang dihapuskan mencapai Rp4.940.642.963 (empat miliar sembilan ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
  2. Total nilai penyusutan aset yang telah diperhitungkan adalah sebesar Rp1.390.951.373.
  3. Aset yang dikelola terdiri dari 5 item utama infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tersebar di wilayah TPI Depok, Dlingo, Gilangharjo, Sewon, Kasihan, dan Banguntapan.
  4. Status asal-usul aset mencakup Hibah Pihak Ketiga, Hibah Kementerian PUPR, serta Belanja Modal APBD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan prosedur administratif yang ditegaskan dalam keputusan ini:

  • Penghapusan aset ini wajib diikuti dengan pemutakhiran data pada daftar barang milik daerah untuk menghindari terjadinya pencatatan ganda (double counting).
  • Rincian teknis mengenai kode barang, nomor register, dan lokasi aset dalam lampiran merupakan satu kesatuan hukum yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Agustus 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.