Ringkasan Umum
Keputusan Bupati Bantul Nomor 360 Tahun 2026 merupakan landasan hukum bagi penetapan Rencana Aksi Reformasi Birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2026. Peraturan ini disusun sebagai pedoman strategis baru guna memastikan terciptanya tata kelola pemerintahan yang effective, adaptive, transparan, dan akuntabel. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menyelaraskan kebijakan Reformasi Birokrasi tingkat daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan nyata masyarakat di Kabupaten Bantul.
Poin-Poin Utama
Dokumen ini mengatur kerangka kerja reformasi yang dibagi menjadi dua kategori utama dengan fokus yang berbeda namun saling mendukung:
- Reformasi Birokrasi General: Menitikberatkan pada perbaikan sistem dan tata kelola internal pemerintahan, termasuk penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sistem akuntabilitas kinerja (SAKIP), serta penerapan budaya kerja Core Values ASN BerAKHLAK.
- Reformasi Birokrasi Tematik: Berfokus pada penyelesaian isu-isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat, seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, hilirisasi industri, dan ketahanan pangan.
- Indikator Kinerja: Setiap rencana aksi dilengkapi dengan target yang terukur, satuan output, alokasi anggaran, serta pembagian peran antara koordinator dan pelaksana kegiatan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa target prioritas serta langkah teknis pelaksanaan yang mencakup berbagai sektor pembangunan:
- Pengentasan Kemiskinan: Menetapkan target penurunan persentase penduduk miskin pada kisaran 9,39 persen hingga 9,67 persen melalui validasi data dan program perlindungan sosial.
- Realisasi Investasi: Menargetkan nilai investasi sebesar 566,42 Miliar Rupiah dengan mengoptimalkan sistem perizinan berusaha berbasis risiko secara elektronik.
- Sektor Kesehatan: Peningkatan kualitas layanan dengan target Net Death Rate (NDR) sebesar 17,9 per 1000 penduduk dan penguatan sistem rujukan terintegrasi.
- Sektor Pendidikan: Meningkatkan Angka Harapan Lama Sekolah menjadi 15,92 tahun melalui pelatihan literasi, numerasi, dan peningkatan kompetensi pendidik.
- Ketahanan Pangan: Mencapai Indeks Ketahanan Pangan dengan target 76,83 melalui diversifikasi usaha pertanian dan penguatan cadangan pangan daerah.
Larangan & Ketentuan Khusus
Terdapat beberapa aturan khusus dan kewajiban yang harus ditaati oleh seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan keputusan ini:
- Acuan Wajib: Seluruh Perangkat Daerah dilarang mengabaikan rencana aksi ini dan wajib menggunakannya sebagai acuan utama dalam implementasi program kerja baik yang bersifat general maupun tematik.
- Monitoring Berkala: Pelaksanaan rencana aksi wajib dipantau melalui mekanisme monitoring dan evaluasi yang dilakukan secara rutin setiap triwulan (tiga bulan sekali).
- Keterpaduan Anggaran: Setiap rencana aksi harus didukung oleh ketersediaan anggaran yang telah ditetapkan, di mana penggunaan dana harus sesuai dengan indikator output yang telah disepakati untuk menghindari pemborosan.
- Aturan Peralihan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar operasional bagi birokrasi selama tahun 2026.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 September 2026 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.