Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 371

Tentang Pemberian Cuti untuk Mengikuti Pemilihan Lurah kepada Saudara Doktorandus Sugeng, Lurah Selopamioro Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 371
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword cuti,lurah,selopamioro,imogiri

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian cuti kepada pejabat Lurah petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Lurah. Keputusan ini bersifat administratif dan spesifik (beschikking) guna memenuhi persyaratan legalitas bagi Lurah yang sedang mengikuti kontestasi politik di tingkat kalurahan agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:

  • Penetapan pemberian izin cuti kepada Drs. Sugeng dalam kapasitasnya sebagai Lurah Selopamioro, Kapanewon Imogiri.
  • Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026 yang mewajibkan Lurah petahana untuk mengajukan cuti sejak ditetapkan sebagai calon hingga selesainya penetapan calon terpilih.
  • Dokumen ini juga merujuk pada Undang-Undang Desa dan peraturan daerah terkait tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai masa cuti dan keberlangsungan pemerintahan diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Masa cuti resmi dimulai terhitung sejak tanggal 16 September 2026 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2026.
  2. Demi menjamin pelayanan publik tidak terganggu, pelaksanaan tugas sehari-hari Lurah selama masa cuti dijalankan oleh Carik (Sekretaris Desa).
  3. Pelaksanaan tugas oleh Carik harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pemerintahan desa/kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Berdasarkan aturan peralihan dan ketentuan khusus dalam dokumen ini, selama menjalankan masa cuti, pejabat yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Seluruh tanggung jawab administratif dialihkan sepenuhnya kepada Pelaksana Harian (Carik) guna menjaga netralitas birokrasi tingkat kalurahan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul.

9 September 2026, Abdul Halim Muslih (Bupati Bantul)

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.