| Tentang | Pemberian Cuti untuk Mengikuti Pemilihan Lurah kepada Saudara Doktorandus Sugeng, Lurah Selopamioro Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 371 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 September 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | cuti,lurah,selopamioro,imogiri |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 371 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian cuti kepada pejabat Lurah petahana yang mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Lurah. Keputusan ini bersifat administratif dan spesifik (beschikking) guna memenuhi persyaratan legalitas bagi Lurah yang sedang mengikuti kontestasi politik di tingkat kalurahan agar proses pemilihan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Isi utama dari keputusan ini mencakup beberapa hal penting sebagai berikut:
Ketentuan teknis mengenai masa cuti dan keberlangsungan pemerintahan diatur dengan urutan sebagai berikut:
Berdasarkan aturan peralihan dan ketentuan khusus dalam dokumen ini, selama menjalankan masa cuti, pejabat yang bersangkutan tidak diperkenankan menggunakan kewenangan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan. Seluruh tanggung jawab administratif dialihkan sepenuhnya kepada Pelaksana Harian (Carik) guna menjaga netralitas birokrasi tingkat kalurahan. Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan tembusannya disampaikan kepada instansi terkait seperti Inspektorat Daerah dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul.
9 September 2026, Abdul Halim Muslih (Bupati Bantul)
.