Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 374

Tentang Penunjukan Saudara Rakhmad Pasha Listiyanto, Sarjana Teknologi Pertanian, Sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari dan Tanggung Jawab Lurah Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 374
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pelaksana,lurah,wukirsari,imogiri

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 374 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan pejabat sementara untuk memimpin Kalurahan Wukirsari. Peraturan ini ditetapkan sehubungan dengan cuti yang diajukan oleh Lurah petahana, Saudara R. Susilo Hapsoro, S.E., karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Lurah. Penunjukan ini bertujuan agar roda pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tetap berjalan efektif selama masa pemilihan lurah berlangsung.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup penugasan personel dan batasan kewenangannya, yaitu:

  • Menunjuk Saudara Rakhmad Pasha Listiyanto, S.TP., yang menjabat sebagai Carik, untuk mengemban tugas harian dan tanggung jawab Lurah Wukirsari.
  • Memberikan kewenangan penuh kepada pejabat yang ditunjuk untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan serta memegang kuasa pengelolaan Keuangan Kalurahan dan Aset Kalurahan.
  • Menegaskan bahwa pejabat tersebut berhak mewakili kalurahan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas ini diatur dengan urutan waktu dan prosedur teknis yang sangat spesifik untuk menjamin legalitas produk hukum desa:

  1. Masa jabatan pelaksana tugas berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 21 September 2026 sampai dengan 4 Oktober 2026.
  2. Penetapan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah harus melalui proses pengajuan evaluasi rancangan kepada Panewu (Camat).
  3. Setiap produk hukum yang telah dievaluasi wajib mendapatkan persetujuan tertulis dan nomor register dari Panewu sebelum dapat ditetapkan secara resmi.
  4. Pelaksana tugas wajib melaporkan setiap peraturan desa yang telah diundangkan oleh Carik kepada otoritas di tingkat kecamatan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan tertentu dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pelaksana tugas dalam menjalankan fungsinya:

  • Pelaksana tugas tidak diperbolehkan secara mandiri menetapkan anggaran pendapatan dan belanja kalurahan tanpa persetujuan tertulis dari pihak kecamatan.
  • Mekanisme pemberhentian Pamong Kalurahan dibatasi hanya untuk alasan tertentu seperti meninggal dunia atau atas permintaan sendiri karena mencalonkan diri sebagai lurah, dengan syarat harus melalui rekomendasi Panewu dan persetujuan Bupati.
  • Seluruh tindakan administrasi yang diambil harus berpedoman pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 47 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan Lurah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2026. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.