| Tentang | Penunjukan Saudara Rakhmad Pasha Listiyanto, Sarjana Teknologi Pertanian, Sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari dan Tanggung Jawab Lurah Wukirsari Kapanewon Imogiri Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 374 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 September 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pelaksana,lurah,wukirsari,imogiri |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 374 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan pejabat sementara untuk memimpin Kalurahan Wukirsari. Peraturan ini ditetapkan sehubungan dengan cuti yang diajukan oleh Lurah petahana, Saudara R. Susilo Hapsoro, S.E., karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Lurah. Penunjukan ini bertujuan agar roda pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat tetap berjalan efektif selama masa pemilihan lurah berlangsung.
Isi utama dari keputusan ini mencakup penugasan personel dan batasan kewenangannya, yaitu:
Pelaksanaan tugas ini diatur dengan urutan waktu dan prosedur teknis yang sangat spesifik untuk menjamin legalitas produk hukum desa:
Terdapat batasan tertentu dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh pelaksana tugas dalam menjalankan fungsinya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2026. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.