Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 375

Tentang Pemberian Cuti untuk Mengikuti Pemilihan Lurah kepada Saudara Sayudi, Lurah Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 375
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 September 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword cuti,lurah,patalan,jetis

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin cuti kepada Saudara Sayudi, yang menjabat sebagai Lurah Patalan, Kapanewon Jetis. Peraturan ini bersifat ketetapan administratif (beschikking) yang diterbitkan karena Lurah petahana yang bersangkutan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan lurah, sesuai dengan amanat peraturan daerah yang mewajibkan cuti selama proses pemilihan berlangsung.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar dalam dokumen ini meliputi beberapa poin berikut:

  • Pemberian izin cuti resmi kepada Lurah Patalan untuk mengikuti tahapan pemilihan lurah tahun 2026.
  • Penyesuaian administrasi desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Desa dan peraturan pelaksana tingkat kabupaten.
  • Penjaminan keberlangsungan pemerintahan di tingkat kalurahan meskipun pejabat definitif sedang dalam masa cuti kampanye atau pencalonan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian waktu yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Cuti diberikan kepada Saudara Sayudi sebagai Calon Lurah terhitung mulai tanggal 16 September 2026 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2026.
  2. Penunjukan Carik sebagai pelaksana tugas sehari-hari Lurah selama masa cuti tersebut agar pelayanan publik tetap berjalan.
  3. Pelaksanaan tugas oleh pelaksana tugas harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat hal-hal penting dan aturan peralihan yang harus diketahui, yaitu:

  • Selama masa cuti, Lurah yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas jabatan atau menjalankan wewenang formal sebagai pimpinan kalurahan.
  • Pelaksanaan tugas oleh Carik bersifat sementara dan terbatas pada tugas harian sesuai dengan aturan PLH (Pelaksana Harian) atau instruksi yang berlaku.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait seperti Inspektorat Daerah, Panewu Jetis, dan Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) untuk pengawasan pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.