| Tentang | Pemberian Cuti untuk Mengikuti Pemilihan Lurah kepada Saudara Sayudi, Lurah Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 375 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 September 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 September 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | cuti,lurah,patalan,jetis |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 375 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian izin cuti kepada Saudara Sayudi, yang menjabat sebagai Lurah Patalan, Kapanewon Jetis. Peraturan ini bersifat ketetapan administratif (beschikking) yang diterbitkan karena Lurah petahana yang bersangkutan mencalonkan diri kembali dalam pemilihan lurah, sesuai dengan amanat peraturan daerah yang mewajibkan cuti selama proses pemilihan berlangsung.
Isi teknis dan perubahan mendasar dalam dokumen ini meliputi beberapa poin berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan rincian waktu yang diatur adalah sebagai berikut:
Terdapat hal-hal penting dan aturan peralihan yang harus diketahui, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 September 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.