Keputusan Bupati Tahun 2026 Nomor 411

Tentang Penunjukan Saudara Ilham Muhammad Syaifudin, Sarjana Arsitektur, Sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari dan Tanggung Jawab Lurah Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 411
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 September 2026
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2026
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword pelaksana,lurah,ringinharjo,bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 411 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan pejabat sementara untuk menjamin kelancaran tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Keputusan ini ditetapkan sehubungan dengan cutinya Lurah Ringinharjo, Saudara Sulistiya Atmaji, S.E., karena keikutsertaannya dalam pemilihan lurah. Status dokumen ini adalah keputusan administratif baru yang bersifat sementara untuk mengisi kekosongan pimpinan operasional di Kalurahan Ringinharjo.

Poin-Poin Utama

Berikut adalah poin-poin dasar mengenai penunjukan dan kewenangan pelaksana tugas yang diatur dalam dokumen tersebut:

  • Menunjuk Saudara Ilham Muhammad Syaifudin, S.Ars., yang menjabat sebagai Carik, sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari Lurah Ringinharjo.
  • Masa penugasan berlaku secara spesifik mulai tanggal 21 September 2026 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2026.
  • Pelaksana tugas diberikan wewenang penuh dalam memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan bertindak sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan serta aset Kalurahan.
  • Pejabat yang ditunjuk memiliki otoritas untuk mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, pelaksana tugas wajib mengikuti langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas administratif sebagai berikut:

  1. Mengutamakan koordinasi dengan Panewu (Camat) untuk mendapatkan persetujuan tertulis dalam setiap penetapan Peraturan Kalurahan dan Peraturan Lurah.
  2. Melakukan sinkronisasi anggaran dengan meminta persetujuan tertulis dari Panewu sebelum menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.
  3. Mengikuti prosedur evaluasi rancangan peraturan yang meliputi pengajuan permohonan evaluasi kepada Panewu, pembahasan hasil evaluasi bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan, hingga permohonan nomor register resmi.
  4. Melaksanakan fungsi kepegawaian desa seperti memberikan cuti kepada pamong atau mengajukan rekomendasi pemberhentian pamong dalam kondisi khusus kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus dipatuhi untuk menjaga legalitas produk hukum desa:

  • Pelaksana tugas dilarang menetapkan atau menandatangani Peraturan Kalurahan tanpa adanya lampiran hasil tindak lanjut evaluasi dan persetujuan formal dari pihak Kapanewon.
  • Setiap peraturan yang telah ditetapkan wajib dilaporkan kepada Panewu setelah diundangkan secara resmi oleh Carik.
  • Keputusan ini bersifat otomatis berlaku sejak tanggal ditetapkan dan merupakan bagian dari prosedur litispendensi administratif selama proses pemilihan lurah berlangsung.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.