| Tentang | Penunjukan Saudara Ilham Muhammad Syaifudin, Sarjana Arsitektur, Sebagai Pelaksana Tugas Sehari-hari dan Tanggung Jawab Lurah Ringinharjo Kapanewon Bantul Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 411 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 September 2026 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 September 2026 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | pelaksana,lurah,ringinharjo,bantul |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 411 Tahun 2026 yang mengatur tentang penunjukan pejabat sementara untuk menjamin kelancaran tata kelola pemerintahan di tingkat desa. Keputusan ini ditetapkan sehubungan dengan cutinya Lurah Ringinharjo, Saudara Sulistiya Atmaji, S.E., karena keikutsertaannya dalam pemilihan lurah. Status dokumen ini adalah keputusan administratif baru yang bersifat sementara untuk mengisi kekosongan pimpinan operasional di Kalurahan Ringinharjo.
Berikut adalah poin-poin dasar mengenai penunjukan dan kewenangan pelaksana tugas yang diatur dalam dokumen tersebut:
Dalam menjalankan fungsinya, pelaksana tugas wajib mengikuti langkah-langkah pelaksanaan dan urutan prioritas administratif sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan khusus yang harus dipatuhi untuk menjaga legalitas produk hukum desa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 September 2026 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.