Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 4

Tentang Pendaftaran dan Perijinan Sementara Penyehatan Makanan Jasa Boga ( Catering )
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/B/Instr/Bt/1990 adalah peraturan yang mengatur mengenai prosedur pendaftaran dan pemberian perizinan sementara bagi usaha jasa boga atau catering di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan untuk menjamin pengelolaan makanan yang memenuhi syarat kesehatan serta melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat praktik usaha yang tidak memenuhi standar hygiene.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah daerah mewajibkan adanya inventarisasi atau pendataan seluruh usaha pelayanan jasa boga yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Setiap pengelola jasa boga diinstruksikan untuk mendaftarkan usahanya melalui Puskesmas setempat untuk mendapatkan Izin Sementara Penyehatan Makanan Jasa Boga.
  • Puskesmas ditetapkan sebagai pusat pembinaan yang memberikan penyuluhan teknis mengenai tata cara pengelolaan makanan yang sehat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada koordinasi antarinstansi dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Camat dan Kepala Desa memprioritaskan pendataan seluruh unit usaha catering di wilayah masing-masing tanpa terkecuali.
  2. Pengelola Jasa Boga wajib secara aktif mendaftarkan diri ke Puskesmas untuk diverifikasi kelayakan penyehatan makanannya.
  3. Kepala Puskesmas wajib mengadakan penyuluhan terkait hygiene sanitasi makanan dan melakukan langkah-langkah pendukung guna memastikan kewajiban perizinan ditaati.
  4. Instruksi ini dilaksanakan sebagai pemenuhan terhadap standar teknis yang diatur dalam peraturan menteri kesehatan mengenai persyaratan kesehatan jasa boga.

Larangan & Ketentuan Khusus

Para pelaku usaha jasa boga dilarang mengabaikan standar hygiene dalam menjalankan usahanya, mengingat hal tersebut merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat dan kewajiban hukum. Instruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pejabat terkait sebagai bagian dari pengawasan jasa boga di daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.