| Tentang | Pendaftaran dan Perijinan Sementara Penyehatan Makanan Jasa Boga ( Catering ) |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/B/Instr/Bt/1990 adalah peraturan yang mengatur mengenai prosedur pendaftaran dan pemberian perizinan sementara bagi usaha jasa boga atau catering di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan untuk menjamin pengelolaan makanan yang memenuhi syarat kesehatan serta melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat praktik usaha yang tidak memenuhi standar hygiene.
Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada koordinasi antarinstansi dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Para pelaku usaha jasa boga dilarang mengabaikan standar hygiene dalam menjalankan usahanya, mengingat hal tersebut merupakan tuntutan kebutuhan masyarakat dan kewajiban hukum. Instruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pejabat terkait sebagai bagian dari pengawasan jasa boga di daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 April 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.