Ringkasan Umum
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1983 merupakan peraturan yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penarikan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun 1983. Peraturan ini diterbitkan sebagai pedoman operasional guna melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pengenaan iuran karena target pemasukan daerah pada saat itu belum tercapai sebagaimana mestinya.
Poin-Poin Utama
- Pembagian peran strategis kepada para Camat di seluruh Kabupaten Bantul sebagai koordinator intensifikasi dan pengawas penyetoran dana ke kas daerah.
- Penugasan kepada para Lurah Desa untuk melaksanakan teknis pemungutan iuran secara administratif maupun operasional di tingkat desa.
- Penggunaan dokumen TUPI 8 sebagai basis data utama dalam menentukan besaran ketetapan pokok iuran yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
- Pembentukan dan penugasan Team Kopel IPEDA Kabupaten Bantul untuk melakukan evaluasi rutin melalui kunjungan langsung ke tingkat kalurahan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Penarikan IPEDA tahun 1983 dibagi ke dalam empat tahapan waktu dengan target capaian persentase yang diatur secara sistematis sebagai berikut:
- Triwulan I (April s/d Juni 1983) dengan target sebesar 30% yang menyasar lahan kas desa, tanah lungguh pamong desa, serta iuran dari Pegawai Negeri dan Karyawan.
- Triwulan II (Juli s/d September 1983) dengan target sebesar 35% yang memprioritaskan penyelesaian iuran pegawai serta golongan petani yang telah memetik hasil panen.
- Triwulan III (Oktober s/d Desember 1983) dengan target sebesar 25% yang difokuskan pada penarikan sisa seluruh wajib iuran hingga mencapai status lunas.
- Triwulan IV (Januari s/d Maret 1984) dengan target penyelesaian akhir sebesar 10%.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Pemerintah Kalurahan dilarang keras untuk membuat perhitungan pokok iuran secara mandiri atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
- Batas waktu perbaikan jika terdapat kesalahan data pada dokumen TUPI 8 adalah selambat-lambatnya akhir bulan Mei 1983; jika melewati batas tersebut, nilai iuran tidak dapat diubah dan wajib dilunasi.
- Wajib iuran dari golongan petani atau ekonomi lemah diberikan kebijakan khusus berupa sistem cicilan mulai dari tahap I hingga tahap III.
- Sisa atau tunggakan iuran untuk tahun 1981 dan 1982 dinyatakan sudah tidak dapat diubah kembali dan harus segera diselesaikan sesuai kewajiban.
26 April 1983, Suheram Partosukputro
.