Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 8

Tentang Peningkatan Penarikan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) Tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penarikan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1983 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi operasional yang memperkuat upaya intensifikasi dan ekstensifikasi guna mencapai target pemasukan daerah yang belum terpenuhi secara maksimal pada periode sebelumnya.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan Camat sebagai koordinator utama dalam pengawasan penerimaan dan penyetoran dana IPEDA di wilayah masing-masing.
  • Penegasan peran Lurah Desa sebagai pelaksana teknis operasional yang bertanggung jawab atas pemungutan iuran secara administratif di tingkat desa.
  • Penggunaan TUPI 8 sebagai dasar hukum ketetapan pokok iuran yang tidak boleh dimodifikasi secara sepihak oleh aparat desa.
  • Instruksi kepada Team Kopel IPEDA Kabupaten untuk melakukan evaluasi lapangan dan kunjungan berkala ke tingkat Kalurahan mulai pertengahan triwulan pertama.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan target pencapaian iuran secara bertahap dalam empat periode triwulan sebagai berikut:

  1. Triwulan I (April s/d Juni 1983): Target penarikan sebesar 30% yang diprioritaskan pada Kas Desa, tanah Lungguh Pamong, serta iuran dari Pegawai Negeri dan Karyawan.
  2. Triwulan II (Juli s/d September 1983): Target penarikan sebesar 35% yang menyasar penyelesaian kewajiban bagi Pegawai Negeri, Karyawan, dan para petani pasca-panen.
  3. Triwulan III (Oktober s/d Desember 1983): Target penarikan sebesar 25% untuk menuntaskan sisa tagihan para wajib iuran agar mencapai status lunas.
  4. Triwulan IV (Januari s/d Maret 1984): Target akhir sebesar 10% sebagai tahap penyelesaian seluruh administrasi penarikan iuran.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah Kalurahan dilarang melakukan penghitungan pokok iuran secara mandiri di luar angka yang tertera dalam daftar TUPI 8.
  • Segala bentuk kesalahan data dalam daftar iuran wajib dilaporkan dan diselesaikan paling lambat pada akhir Mei 1983; jika melewati batas tersebut, data dianggap sah dan iuran wajib dibayar penuh.
  • Bagi Wajib Iuran golongan ekonomi lemah atau petani, diberikan kelonggaran berupa sistem cicilan yang harus diselesaikan antara tahap I hingga tahap III.
  • Tunggakan iuran dari tahun 1981 dan 1982 dinyatakan tidak dapat diubah kembali dan wajib segera dilunasi oleh pihak terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosukputro.

.