Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 8

Tentang Peningkatan Penarikan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) Tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1983 diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penarikan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) di wilayah Kabupaten Bantul pada tahun anggaran 1983. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi jajaran pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah intensifikasi dan ekstensifikasi guna memastikan target pemasukan daerah tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci penugasan kepada pejabat di tingkat kecamatan dan desa untuk memperlancar proses pemungutan pajak, yang mencakup poin-poin berikut:

  • Camat di seluruh Kabupaten Bantul diinstruksikan untuk bertindak sebagai koordinator intensifikasi serta melakukan pengawasan ketat terhadap penerimaan dan penyetoran dana IPEDA.
  • Lurah Desa bertanggung jawab melaksanakan tugas teknis pemungutan di lapangan, baik secara administratif maupun operasional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
  • Seluruh pelaksanaan tugas operasional harus berpedoman pada ketetapan pokok yang tercantum dalam dokumen teknis TUPI 8 tahun 1983.
  • Pembentukan Team Kopel IPEDA yang bertugas melakukan evaluasi berkala dan kunjungan langsung ke kalurahan-kalurahan mulai pertengahan Triwulan I tahun 1983/1984.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan target pencapaian penarikan dana berdasarkan tahapan waktu sebagai berikut:

  1. Triwulan I (April s/d Juni 1983): Target sebesar 30 persen dengan prioritas sasaran pada Kas Desa, Lungguh Pamong Desa, serta para Pegawai Negeri dan Karyawan.
  2. Triwulan II (Juli s/d September 1983): Target sebesar 35 persen yang difokuskan untuk menyelesaikan penarikan dari Pegawai Negeri, Karyawan, dan Petani yang baru saja memanen hasil buminya.
  3. Triwulan III (Oktober s/d Desember 1983): Target sebesar 25 persen untuk melakukan penarikan sisa wajib iuran secara menyeluruh hingga lunas.
  4. Triwulan IV (Januari s/d Maret 1984): Target sebesar 10 persen sebagai tahap akhir penyelesaian seluruh kewajiban iuran.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini juga memuat larangan tegas dan aturan peralihan demi ketertiban administrasi:

  • Pemerintah Kalurahan dilarang keras membuat perhitungan pokok IPEDA secara mandiri; segala kesalahan pada TUPI 8 harus diselesaikan paling lambat akhir Mei 1983.
  • Setelah batas waktu yang ditentukan, ketetapan pajak bersifat tetap, tidak dapat diubah lagi, dan wajib dibayar atau dilunasi oleh wajib iuran.
  • Wajib iuran dari golongan petani atau ekonomi lemah diberikan keringanan berupa izin pembayaran dengan sistem cicilan mulai dari tahap I sampai dengan tahap III.
  • Ketetapan iuran untuk tahun 1981 dan 1982 yang masih menunggak dinyatakan tidak dapat diubah kembali dan harus segera diselesaikan atau dilunasi sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.