Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 8

Tentang Peningkatan Penarikan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) Tahun 1983 di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1983 yang diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas penarikan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) tahun 1983 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat instruksi operasional yang mengatur langkah-langkah strategis melalui intensifikasi dan ekstensifikasi guna mencapai target pemasukan daerah yang pada saat itu dinilai belum terpenuhi secara maksimal.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan Camat sebagai koordinator intensifikasi serta pengawas utama dalam proses penerimaan dan penyetoran dana IPEDA di wilayah masing-masing.
  • Penugasan Lurah Desa sebagai pelaksana teknis dan administratif yang bertanggung jawab langsung atas pemungutan iuran di tingkat kalurahan.
  • Seluruh pelaksanaan pemungutan wajib berpedoman pada TUPI 8 yang memuat ketetapan pokok iuran tahun 1983.
  • Pembentukan dan penugasan Team Kopel IPEDA Kabupaten Bantul untuk melakukan kunjungan kerja dan evaluasi berkala ke setiap desa mulai pertengahan Triwulan I.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan jadwal penarikan iuran yang terbagi ke dalam empat tahapan kuartal dengan target capaian tertentu:

  1. Triwulan I (April s/d Juni 1983): Target sebesar 30%, dengan fokus utama pada Ipeda Kas Desa, Lungguh Pamong Desa, serta kewajiban bagi Pegawai Negeri dan Karyawan.
  2. Triwulan II (Juli s/d September 1983): Target sebesar 35%, difokuskan pada penyelesaian kewajiban Pegawai Negeri, Karyawan, dan para petani yang telah memetik hasil panen.
  3. Triwulan III (Oktober s/d Desember 1983): Target sebesar 25%, yang dialokasikan untuk penarikan sisa seluruh wajib iuran agar mencapai status pelunasan.
  4. Triwulan IV (Januari s/d Maret 1984): Target sebesar 10% sebagai tahap penyelesaian akhir administrasi dan sisa tagihan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah Kalurahan dilarang melakukan perhitungan sendiri terhadap Ketetapan Pokok IPEDA; segala bentuk kesalahan data dalam TUPI 8 harus diperbaiki paling lambat akhir Mei 1983.
  • Setelah melewati batas waktu perbaikan, data iuran bersifat tetap (final) dan tidak dapat diubah serta wajib dilunasi oleh wajib iuran.
  • Wajib Iuran golongan ekonomi lemah atau petani diberikan keringanan teknis berupa izin untuk melakukan pembayaran secara cicilan yang harus lunas pada tahap III.
  • Tunggakan atau sisa iuran dari tahun 1981 dan 1982 ditegaskan tidak dapat diubah lagi dan harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosukputro.

.