Ringkasan Umum
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1983 mengenai peningkatan penarikan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) untuk tahun anggaran 1983. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah strategis untuk mencapai target pemasukan daerah di Kabupaten Bantul melalui upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pengenaan pajak daerah yang saat itu belum memenuhi target yang ditetapkan.
Poin-Poin Utama
- Camat diinstruksikan untuk bertindak sebagai koordinator intensifikasi serta melakukan pengawasan ketat terhadap penerimaan dan penyetoran dana IPEDA.
- Lurah Desa ditunjuk sebagai pelaksana teknis pemungutan di lapangan yang bertanggung jawab secara teknis maupun administratif.
- Pelaksanaan tugas operasional harus berpedoman pada ketetapan pokok yang tercantum dalam formulir TUPI 8 (Tanda Upeti Pendapatan Ipeda).
- Pembentukan Team Kopel IPEDA tingkat kabupaten yang bertugas melakukan kunjungan lapangan berkala dan evaluasi ke setiap kalurahan untuk memastikan kelancaran pemungutan.
Prioritas & Ketentuan Teknis
Proses penarikan dana diatur dalam tahapan triwulan dengan target persentase pencapaian sebagai berikut:
- Triwulan I (April - Juni 1983): Target sebesar 30 persen dengan sasaran utama Ipeda Kas Desa, Lungguh Pamong Desa, Pegawai Negeri, dan Karyawan.
- Triwulan II (Juli - September 1983): Target sebesar 35 persen dengan fokus pada penyelesaian kewajiban Pegawai Negeri, Karyawan, serta Petani yang baru menyelesaikan masa panen.
- Triwulan III (Oktober - Desember 1983): Target sebesar 25 persen untuk penyelesaian sisa wajib iur hingga mencapai status pelunasan.
- Triwulan IV (Januari - Maret 1984): Target penyelesaian akhir sebesar 10 persen.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Pemerintah Kalurahan dilarang keras melakukan perhitungan pokok IPEDA secara mandiri di luar ketentuan yang sudah ditetapkan.
- Batas waktu terakhir untuk perbaikan kesalahan data pada TUPI 8 adalah akhir Mei 1983; setelah masa tersebut, data dianggap mutlak dan wajib dilunasi.
- Wajib iur dari golongan ekonomi lemah atau petani diberikan keringanan pembayaran melalui sistem cicilan yang dimulai dari tahap I sampai dengan tahap III.
- Tunggakan IPEDA tahun 1981 dan 1982 dinyatakan sudah tidak dapat diubah kembali dan harus segera diselesaikan pembayarannya sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosaputro.
.