| Tentang | Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa dengan cara memelihara serta melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam kehidupan masyarakat.
Peraturan ini menekankan pada pendayagunaan fungsi lembaga kemasyarakatan sesuai dengan amanat Nawolo II. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Instruksi ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas capaian sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai akuntabilitas dan keberlakuan instruksi ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.