Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 6

Tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B.Inst/Bt/1990 merupakan kebijakan resmi yang mengatur tentang penyelenggaraan Perlombaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, mempercepat laju pembangunan, serta membina nilai-nilai sosial masyarakat yang berlandaskan pada semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan di tingkat desa.

Poin-Poin Utama

  • Instruksi ini merupakan implementasi dari program Nawolo II, khususnya pada butir keempat yang menekankan pada aspek pendayagunaan fungsi lembaga Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
  • Penyelenggaraan lomba berfungsi sebagai instrumen untuk memacu pencapaian visi pembangunan daerah, yaitu Bantul Pro-Produksional Ijo Royo-royo Tertib Aman Sehat dan Asri.
  • Dokumen ini merujuk pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Dati II Bantul untuk segera dilaksanakan.
  2. Pelaksanaan perlombaan wajib mengikuti Pedoman Lomba, kriteria penilaian, dan jadwal yang telah dilampirkan dalam dokumen instruksi tersebut.
  3. Tingkat keberhasilan perlombaan ini menjadi tolok ukur bagi efektivitas pembinaan lembaga kemasyarakatan di tingkat terbawah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pejabat yang berwenang, mulai dari Pembantu Bupati, Camat, Kepala Desa, hingga Kepala Dusun, diberikan tanggung jawab penuh dan wajib menjamin kesuksesan pelaksanaan perlombaan di wilayahnya masing-masing. Instruksi ini memiliki sifat segera dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada bulan April tahun 1990. Tidak ada pengecualian bagi wilayah desa dalam lingkungan Kabupaten Bantul untuk tidak berpartisipasi dalam penguatan fungsi RT dan RW ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. SURYAPADMA HADININGRAT.

.