Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 6

Tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa, serta melestarikan nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini merupakan langkah nyata dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat mengenai pemerintahan desa dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pemberian instruksi kepada para Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa untuk menyelenggarakan perlombaan antar RT dan RW.
  • Upaya percepatan pencapaian visi pembangunan daerah yang dikenal dengan semboyan Projo Tamansari (Bantul yang Produktif, Ijo royo-royo, Tertib, Aman, Sehat, dan Asri).
  • Penguatan fungsi RT dan RW sebagai unit terkecil dalam struktur sosial yang membantu tugas-tugas administratif dan pembangunan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan instruksi ini, terdapat beberapa prioritas dan langkah teknis yang wajib diikuti oleh para pejabat terkait, yaitu:

  1. Pelaksanaan Perlombaan: Seluruh jajaran pemerintahan daerah wajib menyelenggarakan perlombaan RT dan RW dengan mengacu pada pedoman yang telah ditetapkan.
  2. Kriteria Penilaian: Penilaian pemenang lomba harus didasarkan pada kriteria teknis dan jadwal yang terlampir dalam dokumen instruksi tersebut.
  3. Pendayagunaan Fungsi: Fokus utama adalah meningkatkan pendayagunaan 5 (lima) butir fungsi RT dan RW sebagaimana diatur dalam kebijakan Nawolo II.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini juga menekankan mengenai tanggung jawab dan masa berlaku aturan sebagai berikut:

  • Tanggung Jawab Mutlak: Pembantu Bupati, Camat, Kepala Desa, hingga Kepala Dusun memikul tanggung jawab penuh atas kesuksesan dan kelancaran perlombaan di wilayah masing-masing.
  • Aturan Peralihan: Instruksi ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan oleh Bupati.
  • Koordinasi: Salinan instruksi ini wajib disampaikan kepada pejabat tinggi lainnya, termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Bantul, sebagai bentuk laporan dan koordinasi lintas instansi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.