| Tentang | Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06 / B / Inst / Bt / 1990 yang mengatur tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Tujuan diterbitkannya instruksi ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa agar lebih berdaya guna. Peraturan ini menekankan pentingnya memelihara serta melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan di dalam masyarakat.
Dokumen ini memuat beberapa poin mendasar terkait penguatan lembaga masyarakat, antara lain:
Adapun prioritas pelaksanaan dan langkah-langkah teknis yang ditetapkan dalam instruksi ini adalah:
Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan masa berlaku aturan ini:
7 April 1990, KRT. Suryapadma Hadiningrat
.