| Tentang | Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa, serta melestarikan nilai-nilai gotong royong dan kekeluargaan yang menjadi dasar kehidupan masyarakat.
Instruksi ini merupakan langkah nyata dalam melaksanakan kebijakan pemerintah pusat mengenai pemerintahan desa dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaan instruksi ini, terdapat beberapa prioritas dan langkah teknis yang wajib diikuti oleh para pejabat terkait, yaitu:
Dokumen ini juga menekankan mengenai tanggung jawab dan masa berlaku aturan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.