Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 6

Tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1990 yang mengatur tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa dengan cara memelihara serta melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam kehidupan masyarakat.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menekankan pada pendayagunaan fungsi lembaga kemasyarakatan sesuai dengan amanat Nawolo II. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Optimalisasi peran RT dan RW sebagai unit terkecil dalam masyarakat untuk mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah.
  • Penerapan fungsi RT dan RW dalam mendukung program kerja pemerintah daerah yang tertuang dalam butir-butir pembangunan.
  • Penyelenggaraan perlombaan secara sistematis sebagai alat ukur keberhasilan pembinaan warga di tingkat desa dan dusun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Instruksi ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas capaian sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan Perlombaan: Seluruh Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa diinstruksikan untuk melaksanakan perlombaan RT dan RW secara serentak.
  2. Kriteria Penilaian: Penyelenggaraan harus berpedoman pada kriteria penilaian dan jadwal lomba yang telah ditetapkan dalam lampiran instruksi.
  3. Visi Pembangunan: Perlombaan diarahkan untuk memacu pencapaian slogan pembangunan Bantul yakni Projo Tamansari, yang mencakup aspek produktivitas, Ijo Royo-royo (penghijauan), ketertiban, keamanan, kesehatan, dan keasrian lingkungan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai akuntabilitas dan keberlakuan instruksi ini:

  • Pertanggungjawaban: Pembantu Bupati, Camat, Kepala Desa, hingga Kepala Dusun (Dukuh) memikul tanggung jawab penuh atas kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan perlombaan di wilayahnya masing-masing.
  • Ketentuan Peralihan: Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal bulan April tahun 1990.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.