Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 6

Tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06 / B / Inst / Bt / 1990 yang mengatur tentang Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Tujuan diterbitkannya instruksi ini adalah untuk meningkatkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa agar lebih berdaya guna. Peraturan ini menekankan pentingnya memelihara serta melestarikan nilai-nilai kegotongroyongan dan kekeluargaan di dalam masyarakat.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat beberapa poin mendasar terkait penguatan lembaga masyarakat, antara lain:

  • Pendayagunaan fungsi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebagai bagian dari implementasi Nawolo II.
  • Pemanfaatan lomba antar lingkungan sebagai sarana untuk mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah Kabupaten Bantul.
  • Sinkronisasi peran lembaga terbawah dengan struktur pemerintahan di atasnya guna menjamin ketertiban dan kemajuan desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Adapun prioritas pelaksanaan dan langkah-langkah teknis yang ditetapkan dalam instruksi ini adalah:

  1. Instruksi ditujukan secara khusus kepada seluruh Pembantu Bupati, Camat, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Dati II Bantul.
  2. Pelaksanaan perlombaan wajib mengikuti pedoman lomba, kriteria penilaian, dan jadwal yang telah ditetapkan dalam lampiran instruksi.
  3. Fokus utama penilaian diarahkan pada perwujudan wilayah yang produktif, profesional, Ijo Royo-royo, Tertib, Aman, Sehat, dan Asri.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai tanggung jawab dan masa berlaku aturan ini:

  • Pembantu Bupati, Camat, Kepala Desa, hingga Kepala Dusun diberikan mandat untuk bertanggung jawab penuh atas kesuksesan pelaksanaan lomba di wilayahnya masing-masing.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal dikeluarkan.
  • Seluruh jajaran birokrasi terkait wajib melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada pengurus RT dan RW.

7 April 1990, KRT. Suryapadma Hadiningrat

.