| Tentang | Pelaksanaan Perlombaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B.Inst/Bt/1990 merupakan kebijakan resmi yang mengatur tentang penyelenggaraan Perlombaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan, mempercepat laju pembangunan, serta membina nilai-nilai sosial masyarakat yang berlandaskan pada semangat kegotongroyongan dan kekeluargaan di tingkat desa.
Pejabat yang berwenang, mulai dari Pembantu Bupati, Camat, Kepala Desa, hingga Kepala Dusun, diberikan tanggung jawab penuh dan wajib menjamin kesuksesan pelaksanaan perlombaan di wilayahnya masing-masing. Instruksi ini memiliki sifat segera dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal dikeluarkan, yaitu pada bulan April tahun 1990. Tidak ada pengecualian bagi wilayah desa dalam lingkungan Kabupaten Bantul untuk tidak berpartisipasi dalam penguatan fungsi RT dan RW ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 April 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. SURYAPADMA HADININGRAT.
.