Instruksi Bupati Tahun 1990 Nomor 12

Tentang Peningkatan Disiplin Jam Kerja
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1990 diterbitkan dengan tujuan utama untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, dan disiplin guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini merupakan instruksi teknis untuk memperkuat pelaksanaan disiplin jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku saat itu.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur kewajiban pelaksanaan apel pagi dan siang bagi pegawai dengan jadwal yang ditetapkan secara spesifik sebagai berikut:

  1. Hari Senin sampai dengan Kamis: Apel pagi dilaksanakan pada jam 07.30 WIB dan apel siang pada jam 14.30 WIB.
  2. Hari Jumat: Apel pagi dilaksanakan pada jam 07.30 WIB dan apel siang pada jam 11.30 WIB.
  3. Hari Sabtu: Apel pagi dilaksanakan pada jam 07.30 WIB dan apel siang pada jam 13.00 WIB.

Selain jadwal apel, instruksi ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap daftar hadir dan daftar pulang, serta kewajiban bagi setiap pegawai untuk mengikuti kegiatan upacara dan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari instruksi ini adalah internalisasi sikap disiplin melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  • Pimpinan unit kerja wajib memberikan teladan langsung mengenai disiplin jam kerja kepada bawahannya.
  • Setiap unit kerja harus memperketat pengawasan administratif melalui pengisian daftar hadir yang akurat.
  • Hasil pelaksanaan disiplin jam kerja ini secara tegas dijadikan dasar pertimbangan dalam pemberian Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP 3) bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Kepala Unit, Inspektorat, Badan, Dinas, Instansi, hingga tingkat Kecamatan dan Desa, serta Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:

  • Ketentuan pelaksanaan apel pagi dan siang tidak berlaku bagi satuan-satuan kerja yang secara khusus telah memiliki pengaturan jam kerja tersendiri.
  • Segala ketentuan lama yang mengatur mengenai jam kerja dan isinya bertentangan dengan instruksi ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan dan harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Desember 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.