| Tentang | Peningkatan Disiplin Jam Kerja |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 12 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 12/B/Inst/Bt/1990 diterbitkan dengan tujuan utama untuk menciptakan aparatur pemerintah yang bersih, berwibawa, dan disiplin guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini merupakan instruksi teknis untuk memperkuat pelaksanaan disiplin jam kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku saat itu.
Instruksi ini mengatur kewajiban pelaksanaan apel pagi dan siang bagi pegawai dengan jadwal yang ditetapkan secara spesifik sebagai berikut:
Selain jadwal apel, instruksi ini menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap daftar hadir dan daftar pulang, serta kewajiban bagi setiap pegawai untuk mengikuti kegiatan upacara dan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ).
Fokus utama dari instruksi ini adalah internalisasi sikap disiplin melalui langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur dalam dokumen ini, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Desember 1990 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.