Instruksi Bupati Tahun 1983 Nomor 9

Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul No. 02 Tahun 1974, Tentang : Surat Keterangan Penjualan dan Pembelian Ternak
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi ini merupakan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul dengan tujuan untuk mengintensifkan dan menertibkan kembali pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 1974. Peraturan ini berfokus pada pengawasan administratif terhadap transaksi jual beli ternak di wilayah tersebut yang sebelumnya dinilai belum berjalan secara optimal sebagaimana mestinya.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menginstruksikan para Camat untuk memerintahkan para Lurah atau Kepala Desa agar melakukan langkah-langkah sosialisasi dan penertiban administratif bagi masyarakat. Inti dari peraturan ini adalah kewajiban bagi setiap pihak yang melakukan transaksi ternak untuk memiliki surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas setempat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas prosedural dalam pengalihan hak milik hewan ternak antarwilayah atau antarindividu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah mengatur prosedur teknis mengenai penerbitan dan masa berlaku dokumen keterangan ternak sebagai berikut:

  1. Surat Keterangan Penjualan Ternak harus diajukan kepada Pemerintah Kalurahan di lokasi ternak tersebut dipelihara dan memiliki masa berlaku selama 35 (tiga puluh lima) hari sejak tanggal diterbitkan.
  2. Surat Keterangan Pembelian Ternak wajib diminta pada Pemerintah Kalurahan tempat terjadinya transaksi pada saat pembelian dilakukan dengan masa berlaku yang lebih singkat, yakni 2 (dua) hari.
  3. Pemerintah Kalurahan diinstruksikan untuk menyediakan layanan surat keterangan tersebut di Pasar-Pasar Hewan guna memfasilitasi para pelaku transaksi.
  4. Pencatatan ternak baru oleh pembeli wajib dilakukan kepada Pemerintah Kalurahan di lokasi pemeliharaan baru maksimal 2 (dua) hari setelah pembelian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menegaskan bahwa setiap transaksi yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Penjualan/Pembelian dianggap tidak tertib secara administrasi. Terdapat kewajiban mutlak bagi pembeli untuk melaporkan hewan ternaknya agar tercatat dalam basis data pemerintah desa guna pengawasan kesehatan dan populasi. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan menjadi acuan bagi Dinas Peternakan serta instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan di lapangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.