| Tentang | Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul No. 02 Tahun 1974, Tentang : Surat Keterangan Penjualan dan Pembelian Ternak |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Instruksi ini merupakan peraturan pelaksana yang dikeluarkan oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul dengan tujuan untuk mengintensifkan dan menertibkan kembali pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 1974. Peraturan ini berfokus pada pengawasan administratif terhadap transaksi jual beli ternak di wilayah tersebut yang sebelumnya dinilai belum berjalan secara optimal sebagaimana mestinya.
Instruksi ini menginstruksikan para Camat untuk memerintahkan para Lurah atau Kepala Desa agar melakukan langkah-langkah sosialisasi dan penertiban administratif bagi masyarakat. Inti dari peraturan ini adalah kewajiban bagi setiap pihak yang melakukan transaksi ternak untuk memiliki surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh otoritas setempat. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas prosedural dalam pengalihan hak milik hewan ternak antarwilayah atau antarindividu.
Pemerintah mengatur prosedur teknis mengenai penerbitan dan masa berlaku dokumen keterangan ternak sebagai berikut:
Instruksi ini menegaskan bahwa setiap transaksi yang tidak disertai dengan Surat Keterangan Penjualan/Pembelian dianggap tidak tertib secara administrasi. Terdapat kewajiban mutlak bagi pembeli untuk melaporkan hewan ternaknya agar tercatat dalam basis data pemerintah desa guna pengawasan kesehatan dan populasi. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal dikeluarkan dan menjadi acuan bagi Dinas Peternakan serta instansi terkait lainnya dalam melakukan pengawasan di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Mei 1983 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Suheram Partosuputro.
.