| Tentang | Penyusunan Program Kerja Tahunan Desa Dan Laporan Pelaksanaan Program Tahunan Desa |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang pedoman penyusunan Program Kerja Tahunan Desa serta mekanisme pelaporan pelaksanaannya. Instruksi ini diterbitkan guna memperkuat tertib administrasi di tingkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Instruksi ini memberikan mandat kepada berbagai pihak untuk memastikan tata kelola desa yang akuntabel, yaitu:
Terdapat urutan waktu dan langkah teknis administratif yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan instruksi ini, antara lain:
Instruksi ini secara implisit melarang penyelenggaraan pemerintahan desa yang berjalan tanpa rencana yang terukur. Terdapat ketentuan khusus bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa harus berpedoman pada program kerja yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. Segala bentuk susunan laporan dan format rencana kerja harus mengikuti standar baku yang telah dilampirkan dalam instruksi ini guna memastikan keseragaman pelaporan administrative efficiency di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.