| Tentang | Penyusunan Program Kerja Tahunan Desa Dan Laporan Pelaksanaan Program Tahunan Desa |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 1 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang pedoman penyusunan program kerja tahunan dan laporan pelaksanaan program bagi pemerintah desa. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mewujudkan administrasi pemerintahan desa yang lebih efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat serta pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul.
Instruksi ini memberikan mandat kepada berbagai jajaran pemerintahan untuk memastikan tertib administrasi di tingkat desa, dengan poin-poin sebagai berikut:
Terdapat aturan waktu dan prosedur formal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan instruksi ini, antara lain:
Instruksi ini memuat beberapa ketentuan khusus yang mengikat bagi pemerintah desa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Surya Padma Hadiningrat.
.