Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 1

Tentang Penyusunan Program Kerja Tahunan Desa Dan Laporan Pelaksanaan Program Tahunan Desa
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang pedoman penyusunan program kerja tahunan dan laporan pelaksanaan program bagi pemerintah desa. Tujuan utama dari instruksi ini adalah untuk mewujudkan administrasi pemerintahan desa yang lebih efisien dan efektif dalam menjalankan fungsi pelayanan masyarakat serta pembangunan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada berbagai jajaran pemerintahan untuk memastikan tertib administrasi di tingkat desa, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pembantu Bupati ditugaskan untuk mengawasi dan mengoordinasikan seluruh proses penyusunan serta pelaporan program kerja desa.
  • Camat berperan sebagai pembimbing langsung bagi Kepala Desa dalam menyusun teknis program dan laporan.
  • Kepala Desa berkewajiban melaksanakan penyusunan program kerja dan laporan pelaksanaan secara periodik sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Program kerja desa harus mencakup tiga bidang fundamental, yaitu bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat aturan waktu dan prosedur formal yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan instruksi ini, antara lain:

  1. Penyusunan Program Kerja Tahunan Desa harus diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan tahun anggaran dimulai.
  2. Program kerja desa harus dituangkan ke dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APPKD) setelah mendapatkan pengesahan dari Bupati.
  3. Laporan pelaksanaan program kerja wajib disusun oleh Kepala Desa paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
  4. Penyampaian laporan kepada Bupati dilakukan secara berjenjang melalui Camat setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini memuat beberapa ketentuan khusus yang mengikat bagi pemerintah desa:

  • Program kerja tahunan tidak boleh ditetapkan secara sembarangan, melainkan harus ditetapkan secara resmi menggunakan Keputusan Desa.
  • Bentuk dan susunan laporan harus seragam dan mengikuti standar teknis (format baku) sebagaimana yang telah dicontohkan dalam lampiran instruksi ini.
  • Instruksi ini berlaku secara sah dan mulai diimplementasikan sejak tanggal dikeluarkan untuk dipatuhi oleh seluruh perangkat desa di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Surya Padma Hadiningrat.

.