Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 1

Tentang Penyusunan Program Kerja Tahunan Desa Dan Laporan Pelaksanaan Program Tahunan Desa
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 01/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang pedoman penyusunan Program Kerja Tahunan Desa serta mekanisme pelaporan pelaksanaannya. Instruksi ini diterbitkan guna memperkuat tertib administrasi di tingkat desa agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dapat berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada berbagai pihak untuk memastikan tata kelola desa yang akuntabel, yaitu:

  • Pembantu Bupati ditugaskan untuk mengawasi dan mengoordinasikan pelaksanaan penyusunan dan pelaporan program kerja desa.
  • Camat diwajibkan melakukan pembinaan, bimbingan, dan arahan teknis kepada para Kepala Desa dalam proses penyusunan rencana kerja dan pelaporannya.
  • Kepala Desa bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan penyusunan program kerja serta melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala kepada atasan.
  • Ruang lingkup isi program kerja mencakup tiga bidang utama yang menjadi pilar desa: bidang pemerintahan, bidang pembangunan, dan bidang kemasyarakatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat urutan waktu dan langkah teknis administratif yang wajib dipatuhi dalam pelaksanaan instruksi ini, antara lain:

  1. Penyusunan Program Kerja Tahunan Desa oleh Pemerintah Desa wajib dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan tahun anggaran dimulai.
  2. Program kerja tahunan harus mendapatkan pengesahan dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul dan diintegrasikan ke dalam Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran Keuangan Desa (APKD).
  3. Penetapan program kerja tahunan secara legal wajib dituangkan melalui Keputusan Desa.
  4. Laporan pelaksanaan program kerja wajib disusun oleh Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran dan disampaikan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini secara implisit melarang penyelenggaraan pemerintahan desa yang berjalan tanpa rencana yang terukur. Terdapat ketentuan khusus bahwa setiap kegiatan yang dilakukan oleh Kepala Desa harus berpedoman pada program kerja yang telah disusun dan disahkan sebelumnya. Segala bentuk susunan laporan dan format rencana kerja harus mengikuti standar baku yang telah dilampirkan dalam instruksi ini guna memastikan keseragaman pelaporan administrative efficiency di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Januari 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.