Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 2

Tentang Peningkatan Pembudayaan P-4 Di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 02/B/INSTR/BT/1991 yang bertujuan untuk memperkuat pembudayaan nilai-nilai P-4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di lingkungan instansi pemerintah. Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya untuk memelihara dan mengembangkan pengamalan Pancasila baik dalam kedinasan, keluarga, maupun masyarakat, setelah dilaksanakannya berbagai kegiatan pelatihan fasilitator dan perlombaan simulasi P-4 sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini secara khusus ditujukan kepada Kepala Instansi, Dinas, Kantor, Badan, Unit Kerja (baik otonom maupun vertikal), serta para Camat dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Pokok pengaturan mencakup kewajiban bagi setiap unit kerja untuk membentuk wadah pembinaan mental dan ideologi bagi para pegawai (karyawan/karyawati), anggota KORPRI, dan anggota Dharma Wanita agar mampu menjadi pendorong pembudayaan nilai-nilai luhur Pancasila.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini difokuskan pada langkah-langkah organisasi dan administratif sebagai berikut:

  1. Pembentukan satu atau beberapa Kelompok Diskusi atau Kelompok Belajar Simulasi P-4, regu lomba cerdas tangkas, serta kelompok seni tradisional (seperti Macapat).
  2. Pembinaan rutin terhadap kelompok-kelompok tersebut di lingkungan instansi masing-masing sebagai bagian dari pembinaan karyawan.
  3. Penyampaian laporan pembentukan kelompok dan laporan kegiatan setiap bulan sekali kepada Bupati melalui Kepala BP-7 Kabupaten Bantul.
  4. Seluruh pembiayaan kegiatan pembinaan kelompok tersebut dibebankan kepada unit kerja masing-masing secara swadaya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menegaskan kewajiban bagi seluruh penerima instruksi untuk mengindahkan dan melaksanakan aturan ini dengan penuh tanggung jawab. Apabila terdapat kesulitan teknis atau memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pembentukan kelompok dan pelaporan, instansi terkait diarahkan untuk berkonsultasi dengan Kantor BP-7 Kabupaten Bantul. Instruksi ini secara resmi mulai berlaku pada saat tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.