Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 3

Tentang Peningkatan Daya Guna Dan Hasil Guna Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1991 yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta perangkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya penguatan ketertiban dan disiplin kerja, sekaligus secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama yaitu Instruksi Bupati Nomor 12/B/Inst/Bt/1989 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan daerah, meliputi Kepala Dinas, Kantor, Instansi, atau Badan, serta para Camat dan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Bantul. Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban memerintahkan seluruh pegawai dan perangkat desa untuk melaksanakan kegiatan kedisiplinan rutin yang meliputi upacara bendera dan standarisasi penggunaan atribut kedinasan guna menciptakan keseragaman identitas pegawai pemerintah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada pengaturan jadwal kegiatan resmi dan tata cara berpakaian dinas dengan rincian sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan Upacara Bendera secara rutin yang dilaksanakan pada setiap hari Senin di kantor masing-masing.
  2. Pelaksanaan Upacara Bendera bulanan yang diselenggarakan secara khusus pada tanggal 17 setiap bulannya.
  3. Pengaturan jadwal penggunaan Pakaian Kerja atau Dinas Kantor sebagai berikut:
    1. Hari Senin sampai dengan Kamis wajib menggunakan seragam PDH (Pakaian Dinas Harian).
    2. Hari Jumat sampai dengan Sabtu wajib menggunakan seragam Hansip.
    3. Setiap tanggal 17 wajib menggunakan seragam KORPRI lengkap dengan Topi KORPRI.
  4. Kewajiban penggunaan atribut tambahan berupa Lencana KORPRI dan papan nama setiap hari Senin sampai dengan Sabtu.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat penekanan tanggung jawab khusus bagi setiap kepala instansi untuk menjamin pemeliharaan, penjagaan kantor, serta keamanan di lingkungan kerja masing-masing.
  • Segala aturan yang bertentangan dengan instruksi ini, terutama aturan dalam Instruksi Bupati tahun 1989, dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan oleh seluruh aparatur terkait di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 1991 oleh Pelaksana Tugas Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.

.