| Tentang | Peningkatan Daya Guna Dan Hasil Guna Pegawai Negeri Sipil Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 03/B/Inst/Bt/1991 yang bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta perangkat desa di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini diterbitkan sebagai upaya penguatan ketertiban dan disiplin kerja, sekaligus secara resmi mencabut dan menggantikan aturan lama yaitu Instruksi Bupati Nomor 12/B/Inst/Bt/1989 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran pimpinan daerah, meliputi Kepala Dinas, Kantor, Instansi, atau Badan, serta para Camat dan Kepala Desa di lingkungan Kabupaten Bantul. Poin utama yang ditekankan adalah kewajiban memerintahkan seluruh pegawai dan perangkat desa untuk melaksanakan kegiatan kedisiplinan rutin yang meliputi upacara bendera dan standarisasi penggunaan atribut kedinasan guna menciptakan keseragaman identitas pegawai pemerintah.
Pelaksanaan instruksi ini menitikberatkan pada pengaturan jadwal kegiatan resmi dan tata cara berpakaian dinas dengan rincian sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Maret 1991 oleh Pelaksana Tugas Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suryapadma Hadiningrat.
.