Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 4

Tentang Pengedalian Bangunan Di Kawasan Wisata Parangtritis Kecamatan Kretek Dan Kontrak Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ( UMY ) Di Kecamatan Kasihan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/Inst/B/1992 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengatur pengendalian bangunan di dua wilayah strategis, yakni Kawasan Wisata Parangtritis dan area sekitar Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Instruksi ini bersifat tindak lanjut untuk menunjang realisasi Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989, guna memastikan pembangunan fisik selaras dengan rencana tata ruang daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menginstruksikan langkah-langkah pengendalian bangunan yang mencakup aspek legalitas dan tata letak bangunan. Poin-poin utama yang diatur adalah:

  • Pemberian mandat kepada pejabat wilayah (Camat) untuk melakukan pengawasan pembangunan baik secara preventif (pencegahan sebelum bangunan berdiri) maupun represif (penindakan terhadap pelanggaran).
  • Kewajiban pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan dan kepatuhan terhadap garis sempadan.
  • Penyelarasan pembangunan dengan Rencana Induk Pengembangan Obyek Wisata (RIPOW) khusus untuk kawasan pesisir.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan prioritas instruksi ini kepada pihak-pihak tertentu dengan rincian tugas sebagai berikut:

  1. Camat Kretek diinstruksikan untuk mengendalikan pendirian bangunan di Kawasan Wisata Parangtritis yang masuk dalam lingkup Rencana Induk Pengembangan Obyek Wisata (RIPOW).
  2. Camat Kasihan diinstruksikan untuk mengendalikan pendirian bangunan di sekitar wilayah Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
  3. Mekanisme pelaporan wajib dilakukan segera oleh Camat kepada Bupati apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan pembangunan di wilayah tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini menekankan pembatasan dan kepatuhan hukum yang ketat bagi masyarakat dan pengembang, antara lain:

  • Dilarang mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan Ijin Bangunan dan ketentuan Sempadan sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 1977.
  • Setiap perubahan atau pembangunan baru di kawasan prioritas tersebut harus mengacu pada regulasi teknis yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati sebelumnya.
  • Ketentuan ini berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan dan harus dipatuhi oleh seluruh jajaran pemerintahan tingkat kecamatan hingga desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Mei 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, K.H.L. Sostropadha Hadiningrat.

.