Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 4

Tentang Pengedalian Bangunan Di Kawasan Wisata Parangtritis Kecamatan Kretek Dan Kontrak Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta ( UMY ) Di Kecamatan Kasihan Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 04/Inst/B/1991 yang bertujuan untuk mendukung realisasi Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Bantul sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah pengendalian atas maraknya pendirian bangunan di kawasan strategis guna menjaga kesesuaian tata ruang, khususnya di wilayah wisata dan pendidikan. Status dokumen ini adalah instruksi pelaksanaan teknis bagi aparat kewilayahan untuk memperketat pengawasan bangunan.

Poin-Poin Utama

  • Instruksi ini difokuskan pada pengendalian pendirian bangunan secara ketat di dua wilayah utama, yakni Kecamatan Kretek dan Kecamatan Kasihan.
  • Pengawasan bangunan mengacu pada ketentuan Sempadan dan Ijin Bangunan yang telah diatur dalam peraturan daerah sebelumnya.
  • Pejabat wilayah diberikan wewenang untuk melakukan tindakan preventif (pencegahan) maupun represif (penindakan) terhadap pembangunan yang tidak sesuai prosedur.
  • Dasar hukum instruksi ini mencakup Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah dan berbagai Peraturan Daerah terkait izin bangunan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Kawasan Wisata Parangtritis: Camat Kretek menjadi penanggung jawab utama dalam mengendalikan bangunan yang berada di dalam wilayah Rencana Induk Pengembangan Obyek Wisata (RIPOW) Parangtritis serta kawasan pengembangan lainnya.
  2. Lingkungan Kampus UMY: Camat Kasihan diinstruksikan untuk mengawasi dan mengendalikan pendirian bangunan di sekitar area Kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta demi menjaga ketertiban tata ruang pendidikan.
  3. Mekanisme Pelaporan: Camat yang bersangkutan wajib segera melaporkan secara langsung kepada Bupati apabila ditemukan pelanggaran pembangunan di kedua kawasan tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang mendirikan bangunan tanpa memperhatikan ketentuan Ijin Bangunan dan garis sempadan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
  • Pelanggaran terhadap instruksi ini akan ditindaklanjuti secara represif oleh pejabat berwenang sebagai bentuk penegakan hukum daerah.
  • Instruksi ini mulai berlaku efektif sejak tanggal dikeluarkan dan harus dipatuhi oleh seluruh jajaran instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di: Bantul pada tanggal 22 Mei 1991. Ditandatangani oleh: Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, KRT. Suhadna Hadiningrat.

.