| Tentang | Gerakan Penertiban, Pengembangan Dan Pemeliharaan Lingkungan Jalur Wisata Yogya - Parangtritis Dan Yogya - Samas Serta Jalan Protokol Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 055/Inst/B/1991 yang menetapkan gerakan penertiban, pengembangan, dan pemeliharaan lingkungan. Peraturan ini bertujuan untuk membudayakan pola hidup yang tertib, aman, sehat, indah, dan asri guna mendukung etos kerja Projo Tamansari serta meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan di jalur utama Kabupaten Bantul.
Instruksi ini mengarahkan para pejabat wilayah untuk melaksanakan gerakan massal penertiban lingkungan dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah sistematis dalam pelaksanaan instruksi ini sebagai berikut:
Seluruh pembangunan bangunan penunjang keindahan diwajibkan mengikuti standar gambar dan petunjuk yang telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk menjaga keseragaman. Terdapat penekanan pada pengawasan pemasangan atribut komersial agar tidak merusak pemandangan jalan. Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan untuk segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan terkait di Kabupaten Bantul.
Ditetapkan pada tanggal: 6 Juli 1991
Pejabat yang menandatangani: Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo
.