| Tentang | Gerakan Penertiban, Pengembangan Dan Pemeliharaan Lingkungan Jalur Wisata Yogya - Parangtritis Dan Yogya - Samas Serta Jalan Protokol Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 015/Inst/B/1991 yang mengatur tentang Gerakan Penertiban, Pengembangan, dan Pemeliharaan Lingkungan pada jalur jalan wisata serta jalan protokol di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bersifat perintah pelaksanaan (policy rule) untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, sehat, indah, dan asri dalam rangka menunjang etos kerja Projo Tamansari serta memperkuat sektor kepariwisataan daerah, khususnya pada jalur menuju Parangtritis dan Samas.
Instruksi ini ditujukan kepada Pembantu Bupati, Camat, Kepala Desa, serta Dinas Pekerjaan Umum dengan poin-poin dasar sebagai berikut:
Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dalam instruksi ini, terdapat aturan khusus terkait pengelolaan ruang publik dan ketentuan administratif sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.