Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 5

Tentang Gerakan Penertiban, Pengembangan Dan Pemeliharaan Lingkungan Jalur Wisata Yogya - Parangtritis Dan Yogya - Samas Serta Jalan Protokol Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 015/Inst/B/1991 yang mengatur tentang Gerakan Penertiban, Pengembangan, dan Pemeliharaan Lingkungan pada jalur jalan wisata serta jalan protokol di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini bersifat perintah pelaksanaan (policy rule) untuk mewujudkan lingkungan yang tertib, aman, sehat, indah, dan asri dalam rangka menunjang etos kerja Projo Tamansari serta memperkuat sektor kepariwisataan daerah, khususnya pada jalur menuju Parangtritis dan Samas.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada Pembantu Bupati, Camat, Kepala Desa, serta Dinas Pekerjaan Umum dengan poin-poin dasar sebagai berikut:

  • Pelaksanaan gerakan massal untuk penertiban dan pemeliharaan lingkungan di sepanjang jalur wisata dan jalan protokol.
  • Peningkatan peran serta masyarakat dan instansi pemerintah dalam menjaga estetika lingkungan melalui pembangunan sarana fisik dan penghijauan.
  • Pengaturan tanggung jawab teknis kepada Dinas Pekerjaan Umum untuk melakukan pengawasan terhadap infrastruktur jalan dan tata ruang publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembuatan taman di tepian jalan dan halaman kantor secara swadaya pada lokasi-lokasi strategis yang telah ditentukan.
  2. Pembangunan bangunan penunjang keindahan seperti Gapura, Tugu batas wilayah, tugu tiang bendera, dan Tugu Monumen Projo Tamansari dengan merujuk pada standar desain dari Dinas Pekerjaan Umum.
  3. Pelaksanaan pemeliharaan rutin melalui kegiatan gotong royong setiap hari Jumat yang ditetapkan sebagai Hari Krida Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan Lingkungan.
  4. Penyelenggaraan evaluasi tahunan melalui sistem perlombaan yang hasilnya akan dinilai menjelang peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam instruksi ini, terdapat aturan khusus terkait pengelolaan ruang publik dan ketentuan administratif sebagai berikut:

  • Dinas Pekerjaan Umum diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap pemasangan reklame usaha atau papan nama toko agar tetap serasi dengan lingkungan dan tidak mengganggu ketertiban visual.
  • Setiap pembangunan fisik penunjang harus mengikuti petunjuk teknis (gambar terlampir dalam peraturan asli) agar tercipta keseragaman estetika.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal dikeluarkan untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran perangkat daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.