Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 5

Tentang Gerakan Penertiban, Pengembangan Dan Pemeliharaan Lingkungan Jalur Wisata Yogya - Parangtritis Dan Yogya - Samas Serta Jalan Protokol Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 055/Inst/B/1991 yang menetapkan gerakan penertiban, pengembangan, dan pemeliharaan lingkungan. Peraturan ini bertujuan untuk membudayakan pola hidup yang tertib, aman, sehat, indah, dan asri guna mendukung etos kerja Projo Tamansari serta meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataan di jalur utama Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengarahkan para pejabat wilayah untuk melaksanakan gerakan massal penertiban lingkungan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Pelaksanaan penertiban lingkungan pada jalur wisata Yogya - Parangtritis, Yogya - Samas, serta seluruh Jalan Protokol di wilayah Bantul.
  • Pembuatan taman-taman asri di tepian jalan dan halaman kantor atau rumah secara swadaya oleh masyarakat.
  • Pembangunan sarana penunjang estetika daerah meliputi Gapura, Tugu Batas Wilayah, Tugu Tiang Bendera, dan Tugu Monumen Projo Tamansari.
  • Penyediaan tempat sampah yang seragam di lokasi-lokasi strategis sesuai petunjuk teknis Dinas Pekerjaan Umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan langkah-langkah sistematis dalam pelaksanaan instruksi ini sebagai berikut:

  1. Pemeliharaan rutin wajib dilaksanakan secara gotong royong yang melibatkan instansi, sekolah, desa, dan masyarakat setiap hari Jumat (dikenal sebagai Hari Krida Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan).
  2. Dinas Pekerjaan Umum bertanggung jawab penuh atas penertiban dan pemeliharaan jalan protokol beserta lingkungannya yang harus dilakukan setiap hari.
  3. Koordinasi dan pengawasan ketat terhadap pemasangan reklame usaha atau toko guna menjamin keserasian dan ketertiban lingkungan.
  4. Evaluasi keberhasilan gerakan dilakukan melalui penilaian lomba tahunan yang diselenggarakan menjelang Peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pembangunan bangunan penunjang keindahan diwajibkan mengikuti standar gambar dan petunjuk yang telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum untuk menjaga keseragaman. Terdapat penekanan pada pengawasan pemasangan atribut komersial agar tidak merusak pemandangan jalan. Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan untuk segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan terkait di Kabupaten Bantul.

Ditetapkan pada tanggal: 6 Juli 1991

Pejabat yang menandatangani: Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo

.