Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 5

Tentang Gerakan Penertiban, Pengembangan Dan Pemeliharaan Lingkungan Jalur Wisata Yogya - Parangtritis Dan Yogya - Samas Serta Jalan Protokol Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 085/Inst/B/1991 yang mengatur tentang Gerakan Penertiban, Pengembangan, dan Pemeliharaan Lingkungan pada jalur jalan wisata dan jalan protokol. Peraturan ini diterbitkan untuk mewujudkan etos kerja Projo Tamansari serta menunjang sektor kepariwisataan di Kabupaten Bantul agar lingkungan menjadi lebih tertib, aman, sehat, indah, dan asri.

Poin-Poin Utama

  • Instruksi ditujukan kepada Pembantu Bupati, Camat, Kepala Desa, dan Dinas Pekerjaan Umum untuk melaksanakan gerakan massal penataan lingkungan.
  • Fokus area mencakup jalur wisata Yogya - Parangtritis, Yogya - Samas, serta seluruh Jalan Protokol di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Penerapan kegiatan Hari Krida Kebersihan, Ketertiban, dan Keindahan Lingkungan sebagai bagian dari pemeliharaan rutin masyarakat dan instansi.
  • Pengaturan mengenai estetika wilayah melalui pembangunan sarana penunjang dan penataan ruang terbuka hijau.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pembuatan Taman: Dilakukan secara swadaya di tepian jalan, halaman kantor, maupun rumah penduduk, khususnya yang berada di lokasi strategis.
  2. Pembangunan Fisik: Pembuatan Gapura, Tugu Batas, Tugu Tiang Bendera, dan Tugu Monumen Projo Tamansari wajib mengikuti desain teknis atau gambar yang telah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum.
  3. Penjadwalan Hari Krida: Pemeliharaan lingkungan dilaksanakan secara gotong royong minimal satu kali dalam sebulan pada hari Jumat.
  4. Pengawasan Reklame: Dinas Pekerjaan Umum bertugas mengoordinasikan dan mengawasi pemasangan reklame usaha atau toko agar tetap rapi dan tidak mengganggu estetika.
  5. Evaluasi: Penilaian atas pelaksanaan instruksi ini dilakukan setiap tahun melalui perlombaan dalam rangka menyambut Hari Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang melakukan pemasangan papan reklame atau atribut usaha tanpa koordinasi dan arahan dari instansi terkait guna menjaga ketertiban jalur protokol.
  • Seluruh pembangunan fasilitas penunjang diwajibkan menyesuaikan dengan standar visual yang sudah disediakan untuk menjaga keseragaman dan keindahan daerah.
  • Instruksi ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal dikeluarkan untuk segera dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 Juli 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.