| Tentang | Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2010 mengatur mengenai pembentukan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan daerah dalam menghadapi bencana secara terpadu dan terencana. Perda ini mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 51 Tahun 2009, guna menyesuaikan dengan pedoman organisasi perangkat daerah yang baru.
Dokumen ini menetapkan BPBD sebagai unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Struktur organisasi BPBD terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:
Fokus utama peraturan ini adalah pada penguatan koordinasi teknis dan alokasi sumber daya manusia yang kompeten dengan ketentuan sebagai berikut:
Peraturan ini mencantumkan beberapa aturan peralihan dan kewajiban khusus yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2010 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.
.