Peraturan Daerah Tahun 2010 Nomor 6

Tentang Pembentukan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantul
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 06 Tahun 2010 mengatur mengenai pembentukan organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapan daerah dalam menghadapi bencana secara terpadu dan terencana. Perda ini mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perda Nomor 51 Tahun 2009, guna menyesuaikan dengan pedoman organisasi perangkat daerah yang baru.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan BPBD sebagai unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati. Struktur organisasi BPBD terbagi menjadi dua bagian utama, yaitu:

  • Unsur Pengarah: Bertugas memberikan saran, masukan, dan menyelenggarakan pemantauan serta evaluasi dalam penanggulangan bencana.
  • Unsur Pelaksana: Bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi, meliputi tahap pra-bencana, tanggap darurat, hingga pasca-bencana.
  • Jabatan Kepala Badan BPBD secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah pada penguatan koordinasi teknis dan alokasi sumber daya manusia yang kompeten dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Unsur Pengarah terdiri dari 11 orang (1 orang Ketua dan 10 orang anggota) yang berasal dari 5 orang pejabat pemerintah daerah dan 4 orang anggota masyarakat profesional.
  2. Unsur Pelaksana dipimpin oleh Kepala Pelaksana (Eselon III.a) yang membawahi Sekretariat dan tiga seksi teknis: Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Seksi Kedaruratan dan Logistik, serta Seksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
  3. Anggota Unsur Pengarah dari masyarakat profesional diangkat oleh Bupati untuk masa tugas selama 5 tahun.
  4. Seluruh pembiayaan BPBD dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul dan sumber dana lain yang sah serta tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini mencantumkan beberapa aturan peralihan dan kewajiban khusus yang harus dipatuhi:

  • Perangkat daerah yang masih melaksanakan tugas di bidang penanggulangan bencana tetap menjalankan fungsinya sampai dengan BPBD terbentuk secara efektif berdasarkan peraturan ini.
  • Kepala Pelaksana BPBD memiliki kewenangan khusus untuk membentuk Satuan Tugas Pengendalian Operasi sesuai dengan kebutuhan daerah.
  • Setiap pimpinan organisasi di lingkungan BPBD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas internal maupun hubungan antar instansi pemerintah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Juli 2010 oleh Bupati Bantul, M. Idham Samawi.

.