| Tentang | Pelaksanaan Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pembaruan terhadap aturan lama guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penagihan pajak di wilayah Kabupaten Bantul, sekaligus mencabut berlakunya Instruksi Bupati Nomor 06/B/Inst/Bt/1989.
Instruksi ini merinci pembagian tugas administratif dan lapangan bagi pejabat daerah dalam rangka intensifikasi pajak, meliputi:
Langkah-langkah strategis untuk mencapai target penerimaan pajak diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Dokumen ini menetapkan batasan dan aturan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.