| Tentang | Pelaksanaan Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 6 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06 /B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah pembaruan untuk menggantikan aturan lama guna mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pengelolaan pajak daerah melalui sistem intensifikasi.
Instruksi ini menetapkan pembagian tugas administratif dan lapangan bagi jajaran pejabat daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, antara lain:
Pemerintah daerah menekankan pada efisiensi birokrasi dan ketepatan waktu dengan urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh seluruh aparatur terkait:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.