Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 6

Tentang Pelaksanaan Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pembaruan terhadap aturan lama guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penagihan pajak di wilayah Kabupaten Bantul, sekaligus mencabut berlakunya Instruksi Bupati Nomor 06/B/Inst/Bt/1989.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini merinci pembagian tugas administratif dan lapangan bagi pejabat daerah dalam rangka intensifikasi pajak, meliputi:

  • Pembantu Bupati bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap para Camat dalam urusan pemasukan PBB.
  • Camat bertanggung jawab atas koordinasi teknis pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak di wilayah kecamatan masing-masing.
  • Kepala Desa diwajibkan memimpin pemungutan pajak di tingkat desa dan menjamin penyetoran dilakukan tepat waktu sesuai peraturan.
  • Kepala Dusun bertindak sebagai ujung tombak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak serta melakukan penagihan langsung.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah strategis untuk mencapai target penerimaan pajak diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan tingkat kabupaten untuk melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja pemungutan.
  2. Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran wajib mengikuti pedoman teknis yang terlampir dalam keputusan ini agar terjadi keseragaman prosedur di seluruh wilayah.
  3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) memberikan pendampingan teknis kepada Camat dan Kepala Desa guna memperlancar arus administrasi setoran pajak.
  4. Pelaporan hasil pelaksanaan instruksi dan evaluasi lapangan dilakukan secara berkala dan berjenjang kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini menetapkan batasan dan aturan peralihan sebagai berikut:

  • Dilarang memberlakukan kembali Instruksi Bupati Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1989 karena telah dinyatakan tidak berlaku lagi sejak peraturan baru ini ditetapkan.
  • Petugas pemungut diwajibkan memastikan setiap dana yang diterima dari wajib pajak segera disetorkan tanpa penundaan (tepat waktu) guna menghindari penyalahgunaan wewenang.
  • Instruksi ini bersifat segera dan harus dilaksanakan sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.