Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 6

Tentang Pelaksanaan Pemungutan Dan Penyetoran Pajak Bumi Dan Bangunan Di Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 6
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06 /B/Inst/Bt/1991 yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah pembaruan untuk menggantikan aturan lama guna mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pengelolaan pajak daerah melalui sistem intensifikasi.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini menetapkan pembagian tugas administratif dan lapangan bagi jajaran pejabat daerah dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak, antara lain:

  • Pembantu Bupati ditugaskan untuk menyelenggarakan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan terhadap para Camat dalam rangka intensifikasi pemasukan pajak.
  • Camat wajib memimpin koordinasi pemungutan pajak di wilayah kerjanya serta memerintahkan Kepala Desa untuk melaksanakan penagihan sesuai jadwal.
  • Kepala Desa dan Kepala Dusun bertugas menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atau Surat Pemberitahuan Jenis Pajak Terhutang (SPJPT) kepada wajib pajak serta melakukan pemungutan dana secara langsung.
  • Kepala Dipenda diinstruksikan untuk memberikan bantuan teknis dan pendampingan kepada aparat pelaksana di tingkat desa maupun kecamatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menekankan pada efisiensi birokrasi dan ketepatan waktu dengan urutan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Koordinasi Wilayah: Camat menjadi motor utama dalam menggerakkan aparat desa guna memastikan target pemungutan tercapai.
  2. Ketepatan Penyetoran: Seluruh hasil pungutan pajak dari wajib pajak harus segera disetorkan sesuai dengan aturan waktu yang telah ditetapkan tanpa penundaan.
  3. Mekanisme Pelaporan: Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan wajib melakukan evaluasi mendalam atas proses pemungutan dan melaporkan hasilnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada Bupati.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan aturan khusus yang wajib ditaati oleh seluruh aparatur terkait:

  • Dengan dikeluarkannya aturan ini, maka Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 06/B/Inst/Bt/1989 beserta lampirannya resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Pelaksanaan pemungutan harus berpedoman pada lampiran teknis yang menyertai instruksi ini untuk menjaga keseragaman prosedur di lapangan.
  • Instruksi ini bersifat segera dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Juli 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.