| Tentang | Pengendalian Proyek - Proyek Di Kecamatan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 8 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1991 mengenai pengendalian proyek-proyek di wilayah kecamatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantul dengan melibatkan peran aktif Camat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proyek di wilayah kerja masing-masing.
Instruksi ini memberikan mandat kepada para Camat untuk melakukan pengendalian yang bersifat informatif administratif terhadap seluruh proyek pembangunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proyek terpantau dengan baik dari sisi administratif maupun progres fisik di lapangan, sehingga tercipta sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Dalam menjalankan fungsi pengendalian, Camat diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Setiap laporan yang dibuat oleh Camat wajib disampaikan tepat waktu dan memiliki tembusan kepada instansi teknis terkait untuk menjaga transparansi, di antaranya:
Instruksi ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan untuk segera diimplementasikan oleh seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.
.