Instruksi Bupati Tahun 1991 Nomor 8

Tentang Pengendalian Proyek - Proyek Di Kecamatan Se Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 08/B/Inst/Bt/1991 mengenai pengendalian proyek-proyek di wilayah kecamatan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bantul dengan melibatkan peran aktif Camat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proyek di wilayah kerja masing-masing.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini memberikan mandat kepada para Camat untuk melakukan pengendalian yang bersifat informatif administratif terhadap seluruh proyek pembangunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proyek terpantau dengan baik dari sisi administratif maupun progres fisik di lapangan, sehingga tercipta sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsi pengendalian, Camat diwajibkan mengikuti langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Mengadakan monitoring rutin terhadap jalannya proyek-proyek yang ada di wilayah kecamatan terkait.
  2. Menyusun rekapitulasi hasil pemantauan yang mencakup poin-poin mendetail yaitu:
    • Jenis, jumlah, dan lokasi proyek.
    • Sumber dana yang digunakan.
    • Persentase kemajuan fisik pembangunan.
    • Hambatan yang dihadapi serta pemberian saran atau pendapat untuk penyelesaian masalah.
  3. Melaporkan hasil rekapitulasi tersebut secara berkala sebulan sekali kepada Bupati dengan format yang telah ditentukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Setiap laporan yang dibuat oleh Camat wajib disampaikan tepat waktu dan memiliki tembusan kepada instansi teknis terkait untuk menjaga transparansi, di antaranya:

  • Pembantu Bupati sesuai wilayahnya.
  • Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tingkat II Bantul.
  • Kepala Inspektorat Wilayah Kabupaten Bantul.
  • Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten.

Instruksi ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal dikeluarkan untuk segera diimplementasikan oleh seluruh Camat di wilayah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 1991 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Sri Roso Sudarmo.

.